LKC Dompet Dhuafa NTT
Dompet Dhuafa merupakan lembaga nirlaba milik masyarakat Indonesia yang berkhidmat mengangkat harkat sosial kemanusiaan kaum dhuafa dengan dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf) serta dana sosial lainnya dari perorangan, kelompok dan perusahaan/lembaga.
Layanan Kesehatan Cuma-Cuma (LKC) adalah jejaring Dompet Dhuafa bersifat non profit yang memberikan layanan kesehatan gratis bagi kaum Dhuafa sejak tahun 2001. LKC memberikan pelayanan kesehatan dan jaminan pengobatan bagi masyarakat dhuafa yang terdaftar sebagai anggota.
LKC NTT telah berkiprah di NTT sejak April 2013 hingga saat ini, dan di bulan September 2017 dibuka cabang di Sumba barat daya.
Program LKC NTT terbagi dalam 3 pilar utama yakni Pelayanan, Pemberdayaan Masyarakat dan Pembelaan atau advokasi.
Pilar pelayanan meliputi layanan kuratif di gerai sehat, Aksi layanan sehat (ALS) berupa pengobatan gratis,dan Respon darurat kesehatan individu dan respon bencana.
Pilar Pemberdayaan kesehatan berupa ; Upaya promotif preventif serta memberdayakan masyarakat melalaui sejumlah program dengan nama program Kawasan sehat, Pos Sehat dan Bidan untuk negeri dengan focus pencegahan dan penangananan stunting, deteksi dan pengelolaan penyakit tidak menular, sanitasi (stop buang air besar sembarangan dan air bersih) serta pendampingan posyandu balita , posyandu remaja dan revitaslisasi UKS (usaha Kesehatan sekolah) dan Pos Gizi.
Pilar pembelaan/advokasi berupa pendampingan pengurusan jaminan kesehatan.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebubayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, berada dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah serta dipimpin oleh seorang Kepala Dinas. Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah
Selain itu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
d. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubemur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dinas Kopnakertrans Provinsi NTT
Sesuai pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 tugas pokok Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Visi: “NTT Bangkit Mewujudkan Masyarakat Sejahtera Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Misi: Mewujudkan masyarakat sejahtera, mandiri dan adil.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT
Intansi pemerintah tingkat provinsi yang menangani lingkungan hidup dan kehutanan di Provinsi NTT
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur atau Polda NTT (dulu bernama Komdak atau Kodak) XVII/NTT terbentuk pada tanggal 26 – 09 – 1996 melalui keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik indonesia adalah pelaksana tugas Kepolisian RI di wilayah Provinsi NTT. Polda NTT tergolong Polda Tipe A dipimpin oleh seorang Kepala Kepolisian Daerah yang berpangkat bintang dua (Inspektur Jenderal Polisi) dengan membawahi 46 satker yang ada di lingkungan jajaran Polda NTT yang terbagi dalam 25 satker yang ada didalam satker mapolda dan 21 satker jajaran polres/ta.
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Dalam melaksanakan tugas dibidang komunikasi dan Informatika tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. perumusan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dengan melihat visi, misi, program Kepala Daerah maka Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur bertugas dan bertanggungjawab dalam mendukung dan melaksanakan Misi ke-3 yakni Meningkatkan ketersediaan dan kualitas lnfrastrukttur di NTT, Misi ke-4 yakni Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia serta Misi ke-5 Kepala Daerah yaitu Pembenahan sistem hukum dan reformasi birokrasi serta Mewujudkan reformasi birokrasi pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT adalah sebagai berikut :
Tujuan :
1) Mewujudkan kebijakan dan program pengembangan eGovernment (SPBE) di lingkup pemerintah Provinsi NTT yang lebih terarah, terukur, berkesinambungan dan selaras dengan RPJMD dan rencana strategis Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, termasuk dalam rangka menjalankan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 95 Tahun 2018, tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
2) Membangun sistem informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT yang komprehensif dan terintegrasi untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik, kualitas layanan publik, mendukung terbentuknya sistem manajemen dan proses kerja penyelenggaraan kepemerintahan yang efektif, efesien, transparan, dan akuntabel dengan tersedianya sistem monitoring dan evaluasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Sasaran :
1) Meningkatnya layanan SPBE yang terpadu dan berorientasi kepada pengguna.
2) Tersedianya infrastruktur SPBE yang terintegrasi.
3) Terwujudnya tata kelola keamanan informasi yang komprehensif dan implementatif.
4) Meningkatnya kualitas dan kuantitas layanani formasi dan komunikasi publik dalam mewujudkan peningkatan keterbukaan informasi publik.
5) Terselenggaranya pengelolaan data dan informasi berbasis web.
6) Meningkatnya penyebaran informasi publik.
7) Tersedianya data statitik sektoral oleh perangkat daerah dalam mendukung perencanaan dan pembangunan daerah.
8) Meningkatnya pemberdayaan masyarakat melalui jaringan komunikasi dan informatika.
9) Tersedianya kapasitas SDM SPBE yang profesional.
SDGs Center UKAW
SDGs Center UKAW diresmikan pada 10 Oktober 2019. Lembaga ini merupakan salah satu lembaga riset independen di Indonesia, terutama di wilayah Timur yang fokus terhadap isu-isu SDGs atau Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) dan isu-isu lainnya yang berhubungan dengan pembangunan berkelanjutan secara umum. SDGs Center UKAW menjadi wadah pengkajian multi-disiplin terkait TPB yang bermanfaat di tingkat lokal, nasional dan internasional. SDGs Center UKAW bertujuan untuk:
Pertama, mewujudkan tercapainya pelaksanaan TPB secara nasional dan global yang telah dicanangkan hingga tahun 2030.
Kedua, mewujudnyatakan peran UKAW dengan berbagai sumber daya, inovasi dan kreativitas yang dimiliki untuk dapat melakukan kajian-kajian di bidang Teknologi Pertanian dan Energi Terbarukan, Ekonomi Kerakyatan, Humaniora, dan Teknologi Kelautan dan Perikanan termasuk di dalamnya bidang Pariwisata Pesisir Pantai, yang berkontribusi pada akselerasi pencapaian tujuan-tujuan TPB di Indonesia dan secara global.
Ketiga, menjadi wadah yang memfasilitasi riset, penemuan dan pengembangan kapasitas SDM untuk analisis komunitas dan pembuatan kebijakan, bersama dengan para mitra terkait TPB.
Badan Pusat Statistik Provinsi Nusa Tenggara Timur
Badan Pusat Statistik (disingkat BPS) adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. BPS bertugas melaksanakan tugas di bidang kegiatan statistik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Visi:
Penyedia data statistik berkualitas untuk Indonesia maju.
Misi:
1. Menyediakan statistik berkualitas yang berstandar nasional dan internasional
2. Membina Dinas/Instansi melalui Sistem Statistik Nasional yang berkesinambungan
3. Mewujudkan pelayanan prima di bidang statistik untuk terwujudnya Sistem Statistik Nasional
4. Membangun SDM yang unggul dan adaptif berlandaskan nilai profesionalisme, integritas dan amanah.
USAID MOMENTUM
MOMENTUM adalah serangkaian program yang bertujuan untuk mempercepat penurunan angka kematian dan kesakitan ibu, bayi baru lahir, dan anak. Melalui MOMENTUM, USAID bermitra dengan Kementerian Kesehatan Indonesia untuk menggunakan pendekatan terkini berbasis bukti untuk meningkatkan hasil kesehatan ibu dan bayi baru lahir dan memperkuat sistem kesehatan Indonesia. Tujuan utama program ini adalah untuk menurunkan kematian ibu dan bayi yang dapat dicegah di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah dan swasta. Tujuan ini dicapai melalui peningkatan akses dan kualitas layanan kesehatan di enam provinsi dengan angka kematian ibu dan bayi baru lahir tinggi: Sumatra Utara, Banten, DKI Jakarta, Jawa Timur, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Timur. Program ini mendukung lebih dari 130 rumah sakit dan 600 pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di provinsi tersebut.
USAID MOMENTUM mendukung strategi Kementerian Kesehatan untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi baru lahir dengan:
1. Meningkatkan kapasitas tim penyedia layanan untuk memberikan dan terus mengoptimalkan perawatan ibu dan bayi baru lahir baik rutin maupun darurat;
2. Meningkatkan kualitas data kesehatan serta penggunaannya dalam pengambilan keputusan;
3. Meningkatkan jejaring rujukan untuk memberikan layanan tepat waktu;
4. Meningkatkan keterlibatan masyarakat dalam perawatan ibu dan bayi baru lahir;
5. Melibatkan sektor publik dan swasta, serta mengintegrasikan kedua sistem tersebut demi kesinambungan dan efisiensi layanan;
6. Memperkuat kapasitas pemerintah dalam mengawal fasilitas layanan kesehatan publik dan swasta secara efektif;
7. Mengembangkan model yang berkelanjutan, dapat direplikasi, dan terukur untuk menurunkan kematian ibu dan bayi baru lahir yang dapat dicegah secara nasional melalui perbaikan mutu
layanan; dan
8. Memperkuat integrasi layanan kesehatan primer (ILP).
Pada pelaksanaannya, program MOMENTUM diimplementasikan oleh konsorsium 2 organisasi, yaitu JHPiego dan Save the Children Indonesia.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi NTT
Organisasi Pemerintah Provinsi NTT yang bertugas dalam Hal Pengurangan Resiko Bencana Di Provinsi NTT
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur :
1. Tugas Pokok dan Fungsi dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan yakni
a. Tugas: Membantu Gubernur melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan.
b. Fungsi :
– Perumusan kebijakan teknis dibidang Pertanian dan Ketahanan Pangan;
– Penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan;
– Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pertanian dan Ketahanan Pangan;
– Pembinaan unit pelaksana teknis;
– Pelaksanaan urusan tata usaha, kepegawaian, perlengkapan sarana dan prasarana serta rumah tangga;
– Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
2. Landasan Hukum Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor 01 Tahun 2019 tanggal 17 Januari 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur, maka Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah sebagai berikut :
3. Rumusan Tugas
Merumuskan kebijakan teknis Bidang Pertanian dan Ketahanan Pangan meliputi kesekretariatan, produksi tanaman pangan, produksi hortikultura, produksi perkebunan, kecukupan dan aksesibilitas pangan, konsumsi dan keamanan pangan, sarana dan prasarana serta UPT berdasarkan ketentuan dan prosedur yang berlaku untuk mewujudkan petani yang tangguh, mandiri dan sejahtera.
4. Sistem, Prosedur dan Mekanisme Tata Kerja
Sistem, prosedur dan mekanisme tata kerja Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi NTT meliputi kegiatan yang bersifat pelayanan kepada publik dan memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengawasan Benih berupa sertifikasi benih tanaman pangan, penerbitan Surat Keterangan Pedagang Benih (SKPB), sertifikasi benih tanaman perkebunan dan pelayanan penyediaan Bio Pestisida, Ijin Usaha Perkebunan serta Sertifikasi Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT).