Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT
Pemerintah Provinsi
Deskripsi Singkat
Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah. Dalam melaksanakan tugas dibidang komunikasi dan Informatika tersebut, Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan fungsi sebagai berikut :
a. perumusan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
c. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik;
d. pelaksanaan administrasi dinas di bidang komunikasi, informatika, persandian dan statistik; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dengan melihat visi, misi, program Kepala Daerah maka Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Nusa Tenggara Timur bertugas dan bertanggungjawab dalam mendukung dan melaksanakan Misi ke-3 yakni Meningkatkan ketersediaan dan kualitas lnfrastrukttur di NTT, Misi ke-4 yakni Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia serta Misi ke-5 Kepala Daerah yaitu Pembenahan sistem hukum dan reformasi birokrasi serta Mewujudkan reformasi birokrasi pemerintahan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi NTT adalah sebagai berikut :
Tujuan :
1) Mewujudkan kebijakan dan program pengembangan eGovernment (SPBE) di lingkup pemerintah Provinsi NTT yang lebih terarah, terukur, berkesinambungan dan selaras dengan RPJMD dan rencana strategis Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, termasuk dalam rangka menjalankan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 95 Tahun 2018, tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
2) Membangun sistem informasi dan komunikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT yang komprehensif dan terintegrasi untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik, kualitas layanan publik, mendukung terbentuknya sistem manajemen dan proses kerja penyelenggaraan kepemerintahan yang efektif, efesien, transparan, dan akuntabel dengan tersedianya sistem monitoring dan evaluasi berbasis teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Sasaran :
1) Meningkatnya layanan SPBE yang terpadu dan berorientasi kepada pengguna.
2) Tersedianya infrastruktur SPBE yang terintegrasi.
3) Terwujudnya tata kelola keamanan informasi yang komprehensif dan implementatif.
4) Meningkatnya kualitas dan kuantitas layanani formasi dan komunikasi publik dalam mewujudkan peningkatan keterbukaan informasi publik.
5) Terselenggaranya pengelolaan data dan informasi berbasis web.
6) Meningkatnya penyebaran informasi publik.
7) Tersedianya data statitik sektoral oleh perangkat daerah dalam mendukung perencanaan dan pembangunan daerah.
8) Meningkatnya pemberdayaan masyarakat melalui jaringan komunikasi dan informatika.
9) Tersedianya kapasitas SDM SPBE yang profesional.
Jenis Organisasi
Lembaga Pemerintah
Wilayah Kerja
Provinsi
Tahun Berdiri
1958
Alamat Lengkap Organisasi/Lembaga
Jalan Palapa Nomor 11 Kecamatan Oebobo Kota Kupang 85111
No. Telp/Handphone/WhatsApp
Email Lembaga/Organisasi
Email hidden; Javascript is required.
Website Lembaga/Organisasi
Ruang Lingkup Tujuan TPB/SDGs
- Tujuan 1. Tanpa Kemiskinan
- Tujuan 3. Kehidupan Sehat dan Sejahtera
- Tujuan 4. Pendidikan Berkualitas
- Tujuan 5. Kesetaraan Gender
- Tujuan 9. Industri, Inovasi dan Infrastruktur
- Tujuan 11. Kota dan Pemukiman yang Berkelanjutan
- Tujuan 17. Kemitraan untuk Mencapai Tujuan
Potensi Kerjasama
- Dukungan Pendanaan
- Peningkatan Kapasitas
- Dukungan Sumber Daya Manusia
- Lainnya
Aktivitas Utama Organisasi
- Pendampingan Masyarakat
- Bisnis/Dunia Usaha
- Pemberdayaan Masyarakat
- Pemerintahan