Dinas Kopnakertrans Provinsi NTT

Pemerintah Provinsi


Deskripsi Singkat

Sesuai pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 tugas pokok Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.

Visi: “NTT Bangkit Mewujudkan Masyarakat Sejahtera Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Misi: Mewujudkan masyarakat sejahtera, mandiri dan adil.


Jenis Organisasi

Lembaga Pemerintah


Wilayah Kerja

Provinsi


Tahun Berdiri

2019


Alamat Lengkap Organisasi/Lembaga

Jalan Basuki Rahmat No. 1 Gedung E, Lantai 1-2, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi NTT, 85142


No. Telp/Handphone/WhatsApp

081319002995


Email Lembaga/Organisasi

Email hidden; Javascript is required.


Ruang Lingkup Tujuan TPB/SDGs
  • Tujuan 1. Tanpa Kemiskinan
  • Tujuan 2. Tanpa Kelaparan
  • Tujuan 3. Kehidupan Sehat dan Sejahtera
  • Tujuan 5. Kesetaraan Gender
  • Tujuan 8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
  • Tujuan 10. Berkurangnya Kesenjangan

Potensi Kerjasama
  • Dukungan Pendanaan
  • Peningkatan Kapasitas
  • Dukungan Sumber Daya Manusia

Aktivitas Utama Organisasi
  • Pendampingan Masyarakat
  • Advokasi
  • Bisnis/Dunia Usaha
  • Pemberdayaan Masyarakat
  • Pemerintahan