Dinas Kopnakertrans Provinsi NTT
Pemerintah Provinsi
Deskripsi Singkat
Sesuai pasal 2 ayat (1) Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 tugas pokok Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi adalah Membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
Visi: “NTT Bangkit Mewujudkan Masyarakat Sejahtera Dalam Bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Misi: Mewujudkan masyarakat sejahtera, mandiri dan adil.
Jenis Organisasi
Lembaga Pemerintah
Wilayah Kerja
Provinsi
Tahun Berdiri
2019
Alamat Lengkap Organisasi/Lembaga
Jalan Basuki Rahmat No. 1 Gedung E, Lantai 1-2, Kelurahan Naikolan, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang, Provinsi NTT, 85142
No. Telp/Handphone/WhatsApp
Email Lembaga/Organisasi
Email hidden; Javascript is required.
Ruang Lingkup Tujuan TPB/SDGs
- Tujuan 1. Tanpa Kemiskinan
- Tujuan 2. Tanpa Kelaparan
- Tujuan 3. Kehidupan Sehat dan Sejahtera
- Tujuan 5. Kesetaraan Gender
- Tujuan 8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
- Tujuan 10. Berkurangnya Kesenjangan
Potensi Kerjasama
- Dukungan Pendanaan
- Peningkatan Kapasitas
- Dukungan Sumber Daya Manusia
Aktivitas Utama Organisasi
- Pendampingan Masyarakat
- Advokasi
- Bisnis/Dunia Usaha
- Pemberdayaan Masyarakat
- Pemerintahan