Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur

Pemerintah Provinsi


Deskripsi Singkat

Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebubayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, berada dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah serta dipimpin oleh seorang Kepala Dinas. Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah
Selain itu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
d. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubemur sesuai dengan tugas dan fungsinya.


Jenis Organisasi

Lembaga Pemerintah


Wilayah Kerja

Provinsi


Tahun Berdiri

Tahun 1958


Alamat Lengkap Organisasi/Lembaga

Jalan Jenderal Soeharto Nomor 57 Kupang, Kecamatan. Kota Raja, Kota Kupang, NTT, Pos-el : disdikbud@nttprov.go.id Laman : https://disdikbud.nttprov.go.id.


No. Telp/Handphone/WhatsApp

081237921929


Email Lembaga/Organisasi

Email hidden; Javascript is required.


Website Lembaga/Organisasi

nttprov.go.id


Ruang Lingkup Tujuan TPB/SDGs
  • Tujuan 4. Pendidikan Berkualitas

Potensi Kerjasama
  • Dukungan Pendanaan
  • Peningkatan Kapasitas
  • Dukungan Sumber Daya Manusia

Aktivitas Utama Organisasi
  • Pemerintahan