Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur
Pemerintah Provinsi
Deskripsi Singkat
Dinas merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan daerah. Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 4 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebubayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, berada dan bertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah serta dipimpin oleh seorang Kepala Dinas. Tugas Pokok dan Fungsi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang pendidikan dan kebudayaan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada Daerah
Selain itu, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. Perumusan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
c. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pendidikan dan kebudayaan;
d. Pelaksanaan administrasi dinas di bidang pendidikan dan kebudayaan; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Gubemur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Jenis Organisasi
Lembaga Pemerintah
Wilayah Kerja
Provinsi
Tahun Berdiri
Tahun 1958
Alamat Lengkap Organisasi/Lembaga
Jalan Jenderal Soeharto Nomor 57 Kupang, Kecamatan. Kota Raja, Kota Kupang, NTT, Pos-el : disdikbud@nttprov.go.id Laman : https://disdikbud.nttprov.go.id.
No. Telp/Handphone/WhatsApp
Email Lembaga/Organisasi
Email hidden; Javascript is required.
Website Lembaga/Organisasi
Ruang Lingkup Tujuan TPB/SDGs
- Tujuan 4. Pendidikan Berkualitas
Potensi Kerjasama
- Dukungan Pendanaan
- Peningkatan Kapasitas
- Dukungan Sumber Daya Manusia
Aktivitas Utama Organisasi
- Pemerintahan