Pencarian Indikator

Perangkat ini disediakan untuk memudahkan pengguna Aplikasi Gorontalo SDGs dalam penentuan/identifikasi Indikator SDGs pada ruang lingkup SDGs Data Aktor Pembangunan, Program/Kegiatan maupun Indikator & Kemajuan. Untuk mulai melakukan pencarian, ketikkan “Kata Kunci” untuk mengetahui Indikator SDGs nya dalam kotak “Search” di bawah ini (sebelah kanan, di atas tabel). Selanjutnya hasil pencarian indikator dan deskripsinya secara otomatis akan tampil di dalam tabel.

TUJUANTARGETINDIKATOR
1. Tanpa Kemiskinan1.1 Pada tahun 2030, mengentaskan kemiskinan ekstrim bagi semua orang yang saat ini berpendapatan kurang dari 1,25 dolar Amerika per hari. 1.1.1 Tingkat kemiskinan ekstrim.
1. Tanpa Kemiskinan1.2 Pada tahun 2030, mengurangi setidaknya setengah proporsi laki-laki, perempuan dan anak-anak dari semua usia, yang hidup dalam kemiskinan di semua dimensi, sesuai dengan definisi nasional.1.2.1 Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan kelompok umur.
1. Tanpa Kemiskinan1.2 Pada tahun 2030, mengurangi setidaknya setengah proporsi laki-laki, perempuan dan anak-anak dari semua usia, yang hidup dalam kemiskinan di semua dimensi, sesuai dengan definisi nasional.1.2.2 Persentase laki-laki, perempuan dan anak-anak dari semua usia, yang hidup dalam kemiskinan dalam berbagai dimensi, sesuai dengan definisi nasional.
1. Tanpa Kemiskinan1.3 Menerapkan secara nasional sistem dan upaya perlindungan sosial yang tepat bagi semua, termasuk kelompok yang paling miskin, dan pada tahun 2030 mencapai cakupan substansial bagi kelompok miskin dan rentan.1.3.1 Proporsi penduduk yang menerima program perlindungan sosial, menurut jenis kelamin, untuk kategori kelompok semua anak, pengangguran, lansia, penyandang difabilitas, ibu hamil/melahirkan, korban kecelakaan kerja, kelompok miskin dan rentan.
1. Tanpa Kemiskinan1.3 Menerapkan secara nasional sistem dan upaya perlindungan sosial yang tepat bagi semua, termasuk kelompok yang paling miskin, dan pada tahun 2030 mencapai cakupan substansial bagi kelompok miskin dan rentan.1.3.1.(a) Proporsi peserta jaminan kesehatan melalui SJSN Bidang Kesehatan.
1. Tanpa Kemiskinan1.3 Menerapkan secara nasional sistem dan upaya perlindungan sosial yang tepat bagi semua, termasuk kelompok yang paling miskin, dan pada tahun 2030 mencapai cakupan substansial bagi kelompok miskin dan rentan.1.3.1.(b) Proporsi peserta Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan.
1. Tanpa Kemiskinan1.4 Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua laki-laki dan perempuan, khususnya masyarakat miskin dan rentan, memiliki hak yang sama terhadap sumber daya ekonomi, serta akses terhadap pelayanan dasar, kepemilikan dan kontrol atas tanah dan bentuk kepemilikan lain, warisan, sumber daya alam, teknologi baru, dan jasa keuangan yang tepat, termasuk keuangan mikro.1.4.1 Proporsi penduduk/ rumah tangga dengan akses terhadap pelayanan dasar.
1. Tanpa Kemiskinan1.4 Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua laki-laki dan perempuan, khususnya masyarakat miskin dan rentan, memiliki hak yang sama terhadap sumber daya ekonomi, serta akses terhadap pelayanan dasar, kepemilikan dan kontrol atas tanah dan bentuk kepemilikan lain, warisan, sumber daya alam, teknologi baru, dan jasa keuangan yang tepat, termasuk keuangan mikro.1.4.2 Proporsi dari penduduk dewasa yang mendapatkan hak atas tanah yang didasari oleh dokumen hukum dan yang memilikhak atas tanah berdasarkan jenis kelamin dan tipe kepemilikan.
1. Tanpa Kemiskinan1.5 Pada tahun 2030, membangun ketahanan masyarakat miskin dan mereka yang berada dalam kondisi rentan, dan mengurangi kerentanan mereka terhadap kejadian ekstrim terkait iklim dan guncangan ekonomi, sosial, lingkungan, dan bencana.1.5.1. Jumlah korban meninggal, hilang, dan terkena dampak bencana per 100.000 orang.
1. Tanpa Kemiskinan1.5 Pada tahun 2030, membangun ketahanan masyarakat miskin dan mereka yang berada dalam kondisi rentan, dan mengurangi kerentanan mereka terhadap kejadian ekstrim terkait iklim dan guncangan ekonomi, sosial, lingkungan, dan bencana.1.5.2. Jumlah kerugian ekonomi langsung akibat bencana terhadap PDB.
1. Tanpa Kemiskinan1.5 Pada tahun 2030, membangun ketahanan masyarakat miskin dan mereka yang berada dalam kondisi rentan, dan mengurangi kerentanan mereka terhadap kejadian ekstrim terkait iklim dan guncangan ekonomi, sosial, lingkungan, dan bencana.1.5.3. Rencana dan implementasi strategi nasional pengurangan risiko bencana yang selaras dengan the Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015– 2030.
1. Tanpa Kemiskinan1.5 Pada tahun 2030, membangun ketahanan masyarakat miskin dan mereka yang berada dalam kondisi rentan, dan mengurangi kerentanan mereka terhadap kejadian ekstrim terkait iklim dan guncangan ekonomi, sosial, lingkungan, dan bencana.1.5.4. Persentase pemerintah daerah yang mengadopsi dan menerapkan strategi pengurangan risiko bencana daerah yang selaras dengan strategi pengurangan risiko bencana nasional.
1. Tanpa Kemiskinan1.a. Menjamin mobilisasi yang signifikan terkait sumber daya dari berbagai sumber, termasuk melalui kerjasama pembangunan yang lebih baik, untuk menyediakan sarana yang memadai dan terjangkau bagi negara berkembang, khususnya negara kurang berkembang untuk melaksanakan program dan kebijakan mengakhiri kemiskinan di semua dimensi.1.a.1. Proporsi sumber daya yang dialokasikan oleh pemerintah secara langsung untuk program pemberantasan kemiskinan.
1. Tanpa Kemiskinan1.a. Menjamin mobilisasi yang signifikan terkait sumber daya dari berbagai sumber, termasuk melalui kerjasama pembangunan yang lebih baik, untuk menyediakan sarana yang memadai dan terjangkau bagi negara berkembang, khususnya negara kurang berkembang untuk melaksanakan program dan kebijakan mengakhiri kemiskinan di semua dimensi.1.a.2. Pengeluaran untuk layanan pokok (pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial)
2. Tanpa Kelaparan2.1. Pada tahun 2030, menghilangkan kelaparan dan menjamin akses bagi semua orang, khususnya orang miskin dan mereka yang berada dalam kondisi rentan, termasuk bayi, terhadap makanan yang aman, bergizi, dan cukup sepanjang tahun.2.1.1. Prevalensi Ketidakcukupan Konsumsi Pangan (Prevalence of Undernourishment).
2. Tanpa Kelaparan2.1. Pada tahun 2030, menghilangkan kelaparan dan menjamin akses bagi semua orang, khususnya orang miskin dan mereka yang berada dalam kondisi rentan, termasuk bayi, terhadap makanan yang aman, bergizi, dan cukup sepanjang tahun.2.1.2. Prevalensi penduduk dengan kerawanan pangan sedang atau berat, berdasarkan Skala Pengalaman Kerawanan Pangan.
2. Tanpa Kelaparan2.2. Pada tahun 2030, menghilangkan segala bentuk kekurangan gizi, termasuk pada tahun 2025 mencapai target yang disepakati secara internasional untuk anak pendek dan kurus di bawah usia 5 tahun, dan memenuhi kebutuhan gizi remaja perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta manula.2.2.1 Prevalensi stunting (pendek dan sangat pendek) pada anak di bawah lima tahun/balita.
2. Tanpa Kelaparan2.2. Pada tahun 2030, menghilangkan segala bentuk kekurangan gizi, termasuk pada tahun 2025 mencapai target yang disepakati secara internasional untuk anak pendek dan kurus di bawah usia 5 tahun, dan memenuhi kebutuhan gizi remaja perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta manula.2.2.2. Prevalensi wasting (berat badan/tinggi badan) anak pada usia kurang dari 5
tahun, berdasarkan tipe.
2. Tanpa Kelaparan2.2. Pada tahun 2030, menghilangkan segala bentuk kekurangan gizi, termasuk pada tahun 2025 mencapai target yang disepakati secara internasional untuk anak pendek dan kurus di bawah usia 5 tahun, dan memenuhi kebutuhan gizi remaja perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta manula.2.2.2.(a)Kualitas konsumsi pangan yang diindikasikan oleh skor Pola Pangan Harapan (PPH).
2. Tanpa Kelaparan2.2. Pada tahun 2030, menghilangkan segala bentuk kekurangan gizi, termasuk pada tahun 2025 mencapai target yang disepakati secara internasional untuk anak pendek dan kurus di bawah usia 5 tahun, dan memenuhi kebutuhan gizi remaja perempuan, ibu hamil dan menyusui, serta manula.2.2.3. Prevalensi anemia pada ibu hamil usia 15-49 tahun.
2. Tanpa Kelaparan2.3. Pada tahun 2030, menggandakan produktivitas pertanian dan pendapatan produsen makanan skala kecil, khususnya perempuan, masyarakat penduduk asli, keluarga petani, penggembala dan nelayan, termasuk melalui akses yang aman dan sama terhadap lahan, sumber daya produktif, dan input lainnya, engetahuan, jasa keuangan, pasar, dan peluang nilai tambah, dan pekerjaan non-pertanian.2.3.1. Volume produksi per tenaga kerja menurut kelas usaha tani tanaman/ peternakan/ perikanan/ kehutanan.
2. Tanpa Kelaparan2.3. Pada tahun 2030, menggandakan produktivitas pertanian dan pendapatan produsen makanan skala kecil, khususnya perempuan, masyarakat penduduk asli, keluarga petani, penggembala dan nelayan, termasuk melalui akses yang aman dan sama terhadap lahan, sumber daya produktif, dan input lainnya, engetahuan, jasa keuangan, pasar, dan peluang nilai tambah, dan pekerjaan non-pertanian.2.3.1.(a). Nilai tambah pertanian per tenaga kerja menurut kelas usaha tani tanaman/ peternakan/ perikanan/ kehutanan.
2. Tanpa Kelaparan2.3. Pada tahun 2030, menggandakan produktivitas pertanian dan pendapatan produsen makanan skala kecil, khususnya perempuan, masyarakat penduduk asli, keluarga petani, penggembala dan nelayan, termasuk melalui akses yang aman dan sama terhadap lahan, sumber daya produktif, dan input lainnya, engetahuan, jasa keuangan, pasar, dan peluang nilai tambah, dan pekerjaan non-pertanian.2.3.2. Rata-rata pendapatan produsen pertanian skala kecil, menurut subsektor.
2. Tanpa Kelaparan2.4. Pada tahun 2030, menjamin sistem produksi pangan yang berkelanjutan dan menerapkan praktek pertanian tangguh yang meningkatkan produksi dan produktivitas, membantu menjaga ekosistem, memperkuat kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim, cuaca ekstrim, kekeringan, banjir, dan bencana lainnya, serta secara progresif memperbaiki kualitas tanah dan lahan.2.4.1.(a) Proporsi luas lahan pertanian yang ditetapkan sebagai kawasan pertanian pangan berkelanjutan.
2. Tanpa Kelaparan2.5. Pada tahun 2020, mengelola keragaman genetik benih, tanaman budidaya dan hewan ternak dan peliharaan dan spesies liar terkait, termasuk melalui bank benih dan tanaman yang dikelola dan dianekaragamkan dengan baik di tingkat nasional, regional dan internasional, serta meningkatkan akses terhadap pembagian keuntungan yang adil dan merata, hasil dari
pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, sebagaimana yang disepakati secara internasional.
2.5.1. Jumlah sumber daya genetik tanaman dan hewan untuk pangan dan pertanian yang disimpan di fasilitas konservasi, baik jangka menengah ataupun jangka panjang.
2. Tanpa Kelaparan2.5. Pada tahun 2020, mengelola keragaman genetik benih, tanaman budidaya dan hewan ternak dan peliharaan dan spesies liar terkait, termasuk melalui bank benih dan tanaman yang dikelola dan dianekaragamkan dengan baik di tingkat nasional, regional dan internasional, serta meningkatkan akses terhadap pembagian keuntungan yang adil dan merata, hasil dari
pemanfaatan sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional terkait, sebagaimana yang disepakati secara internasional.
2.5.2. Proporsi ras ternak lokal yang berisiko punah.
2. Tanpa Kelaparan2.a. Meningkatkan investasi, termasuk melalui kerjasama internasional yang kuat, dalam infrastruktur pedesaan, layanan kajian dan perluasan pertanian,pengembangan teknologi dan bank gen untuk tanaman dan ternak, untuk meningkatkan kapasitas produktif pertanian di negara berkembang, khususnya negara kurang berkembang.2.a.1. Indeks orientasi pertanian (IOP) untuk pengeluaran pemerintah.
2. Tanpa Kelaparan2.a. Meningkatkan investasi, termasuk melalui kerjasama internasional yang kuat, dalam infrastruktur pedesaan, layanan kajian dan perluasan
pertanian,pengembangan teknologi dan bank gen untuk tanaman dan ternak, untuk meningkatkan kapasitas produktif pertanian di negara berkembang, khususnya negara kurang berkembang.
2.a.2. Total bantuan pembangunan (ODA) dan bantuan lain untuk sektor pertanian.
2. Tanpa Kelaparan2.b. Memperbaiki dan mencegah pembatasan dan distorsi dalam pasar pertanian dunia, termasuk melalui penghapusan secara bersamaan segala bentuk subsidi ekspor pertanian dan semua tindakan ekspor dengan efek setara, sesuai dengan amanat the Doha Development Round.2.b.1. Subsidi ekspor pertanian.
2. Tanpa Kelaparan2.c. Mengadopsi langkah-langkah untuk menjamin berfungsinya pasar komoditas pangan serta turunannya dengan tepat, dan memfasilitasi pada waktu yang tepat akses terhadap informasi pasar, termasuk informasi cadangan pangan, untuk membantu membatasi volatilitas harga pangan yang ekstrim.2.c.1. Indikator anomali harga pangan.
3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera3.1. Pada tahun 2030, mengurangi rasio angka kematian ibu hingga kurang dari 70 per 100.000 kelahiran hidup.3.1.1. Angka kematian ibu
(AKI).
3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera3.1. Pada tahun 2030, mengurangi rasio angka kematian ibu hingga kurang dari 70 per 100.000 kelahiran hidup.3.1.2. Proporsi perempuan pernah kawin umur 15-49 tahun yang proses melahirkan terakhirnya (a) ditolong oleh tenaga kesehatan terlatih; (b) di fasilitas kesehatan.
3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera3.2. Pada tahun 2030, mengakhiri kematian bayi baru lahir dan balita yang dapat dicegah, dengan seluruh negara berusaha menurunkan Angka Kematian Neonatal setidaknya hingga 12 per 1.000 KH (Kelahiran Hidup) dan Angka Kematian Balita 25 per 1.000.3.2.1. (a) Angka Kematian Balita (AKBa); (b) Angka Kematian Bayi (AKB) per 1.000 kelahiran hidup.
3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera3.2. Pada tahun 2030, mengakhiri kematian bayi baru lahir dan balita yang dapat dicegah, dengan seluruh negara berusaha menurunkan Angka Kematian Neonatal setidaknya hingga 12 per 1.000 KH (Kelahiran Hidup) dan Angka Kematian Balita 25 per 1.000.3.2.2. Angka Kematian Neonatal (AKN) per 1000 kelahiran hidup.
3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera3.3. Pada tahun 2030, mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria, dan penyakit tropis yang terabaikan, dan memerangi hepatitis, penyakit bersumber air, serta penyakit menular lainnya.3.3.1. Jumlah infeksi baru HIV per 1000 penduduk tidak terinfeksi.
3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera3.3. Pada tahun 2030, mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria, dan penyakit tropis yang terabaikan, dan memerangi hepatitis, penyakit bersumber air, serta penyakit menular lainnya.3.3.2. Insidens Tuberkulosis (ITB) per 100.000 penduduk.
3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera3.3. Pada tahun 2030, mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria, dan penyakit tropis yang terabaikan, dan memerangi hepatitis, penyakit bersumber air, serta penyakit menular lainnya.3.3.3. Kejadian Malaria per 1.000 orang.
3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera3.3. Pada tahun 2030, mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria, dan penyakit tropis yang terabaikan, dan memerangi hepatitis, penyakit bersumber air, serta penyakit menular lainnya.3.3.3.(a)Jumlah kabupaten/ kota yang mencapai eliminasi malaria.
3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera3.3. Pada tahun 2030, mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria, dan penyakit tropis yang terabaikan, dan memerangi hepatitis, penyakit bersumber air, serta penyakit menular lainnya.3.3.4. Insiden Hepatitis B per 100.000 penduduk.
3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera3.3. Pada tahun 2030, mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria, dan penyakit tropis yang terabaikan, dan memerangi hepatitis, penyakit bersumber air, serta penyakit menular lainnya.3.3.5. Jumlah orang yang memerlukan intervensi terhadap penyakit tropis yang terabaikan (a) Filariasis dan (b) Kusta.
3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera3.3. Pada tahun 2030, mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria, dan penyakit tropis yang terabaikan, dan memerangi hepatitis, penyakit bersumber air, serta penyakit menular lainnya.3.3.5.(a) Jumlah kabupaten/ kota dengan eliminasi kusta.
3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera3.3. Pada tahun 2030, mengakhiri epidemi AIDS, tuberkulosis, malaria, dan penyakit tropis yang terabaikan, dan memerangi hepatitis, penyakit bersumber air, serta penyakit menular lainnya.3.3.5.(b) Jumlah kabupaten/kota endemis filariasis yang mencapai eliminasi.
3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera3.4.1 Pada tahun 2030, mengurangi hingga sepertiga angka kematian dini akibat penyakit tidak menular, melalui pencegahan dan pengobatan, serta meningkatkan kesehatan mental dan kesejahteraan.3.4.1.(a) Persentase merokok penduduk usia 10-18 tahun.
3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera3.4.1 Pada tahun 2030, mengurangi hingga sepertiga angka kematian dini akibat penyakit tidak menular, melalui pencegahan dan pengobatan, serta meningkatkan kesehatan mental dan kesejahteraan.3.4.1.(b)Prevalensi tekanan darah tinggi.
3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera3.4.1 Pada tahun 2030, mengurangi hingga sepertiga angka kematian dini akibat penyakit tidak menular, melalui pencegahan dan pengobatan, serta meningkatkan kesehatan mental dan kesejahteraan.3.4.1.(c) Prevalensi obesitas pada penduduk umur ≥18 tahun.
3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera3.5. Memperkuat pencegahan dan pengobatan penyalahgunaan zat, termasuk penyalahgunaan narkotika dan penggunaan alkohol yang membahayakan.3.5.1.(a) Jumlah penyalahguna napza yang mendapatkan pelayanan rehabilitasi medis.
3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera3.5. Memperkuat pencegahan dan pengobatan penyalahgunaan zat, termasuk penyalahgunaan narkotika dan penggunaan alkohol yang membahayakan.3.5.1.(b) Jumlah yang mengakses layanan pascarehabilitasi.
3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera3.5. Memperkuat pencegahan dan pengobatan penyalahgunaan zat, termasuk penyalahgunaan narkotika dan penggunaan alkohol yang membahayakan.3.5.2. Konsumsi alkohol (liter per kapita) oleh penduduk umur ≥15 tahun dalam satu tahun terakhir.
3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera3.7. Pada tahun 2030, menjamin akses universal terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk keluarga berencana, informasi dan pendidikan, dan integrasi kesehatan reproduksi ke dalam strategi dan program nasional.3.7.1. Proporsi perempuan usia reproduksi (15-49 tahun) yang memiliki kebutuhan keluarga berencana terpenuhi menurut metode kontrasepsi modern.
3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera3.7. Pada tahun 2030, menjamin akses universal terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk keluarga berencana, informasi dan pendidikan, dan integrasi kesehatan reproduksi ke dalam strategi dan program nasional.3.7.2. Angka kelahiran remaja (umur 10-14 tahun; umur 15-19 tahun) per 1000 perempuan di kelompok umur yang sama.
3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera3.7. Pada tahun 2030, menjamin akses universal terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi, termasuk keluarga berencana, informasi dan pendidikan, dan integrasi kesehatan reproduksi ke dalam strategi dan program nasional.3.7.2.(a) Total Fertility Rate(TFR).
3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera3.8. Mencapai cakupan kesehatan universal, termasuk perlindungan risiko keuangan, akses terhadap pelayanan kesehatan dasar yang baik, dan akses terhadap obat-obatan dan vaksin dasar yang aman, efektif, berkualitas, dan terjangkau bagi semua orang.3.8.1. Cakupan pelayanan kesehatan essensial.
3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera3.8. Mencapai cakupan kesehatan universal, termasuk perlindungan risiko keuangan, akses terhadap pelayanan kesehatan dasar yang baik, dan akses terhadap obat-obatan dan vaksin dasar yang aman, efektif, berkualitas, dan terjangkau bagi semua orang.3.8.1. Unmet Need Pelayanan Kesehatan.
3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera3.8. Mencapai cakupan kesehatan universal, termasuk perlindungan risiko keuangan, akses terhadap pelayanan kesehatan dasar yang baik, dan akses terhadap obat-obatan dan vaksin dasar yang aman, efektif, berkualitas, dan terjangkau bagi semua orang.3.8.2. Proporsi populasi dengan pengeluaran rumah tangga yang besar untuk kesehatan sebagai bagian dari total pengeluaran rumah tangga atau pendapatan.
3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera3.8. Mencapai cakupan kesehatan universal, termasuk perlindungan risiko keuangan, akses terhadap pelayanan kesehatan dasar yang baik, dan akses terhadap obat-obatan dan vaksin dasar yang aman, efektif, berkualitas, dan terjangkau bagi semua orang.3.8.2.(a) Cakupan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera3.a Memperkuat pelaksanaan the Framework Convention on Tobacco Control WHO di seluruh negara sebagai langkah yang tepat.3.a.1. Persentase merokok pada penduduk umur ≥15 tahun.
3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera3.b. Mendukung penelitian dan pengembangan vaksin dan obat penyakit menular dan tidak menular yang terutama berpengaruh terhadap negara berkembang, menyediakan akses terhadap obat dan vaksin dasar yang terjangkau, sesuai the Doha Declaration tentang the TRIPS Agreement and Publik Health, yang menegaskan hak negara berkembang untuk menggunakan secara penuh ketentuan dalam Kesepakatan atas AspekAspek Perdagangan dari Hak Kekayaan Intelektual terkait keleluasaan untuk melindungi kesehatan masyarakat, dan khususnya, menyediakan akses obat bagi semua.3.b.1.Proporsi target populasi yang telah memperoleh vaksin program nasional.
3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera3.b. Mendukung penelitian dan pengembangan vaksin dan obat penyakit menular dan tidak menular yang terutama berpengaruh terhadap negara berkembang, menyediakan akses terhadap obat dan vaksin dasar yang terjangkau, sesuai the Doha Declaration tentang the TRIPS Agreement and Publik Health, yang menegaskan hak negara berkembang untuk menggunakan secara penuh ketentuan dalam Kesepakatan atas AspekAspek Perdagangan dari Hak Kekayaan Intelektual terkait keleluasaan untuk melindungi kesehatan masyarakat, dan khususnya, menyediakan akses obat bagi semua.3.b.2. Total official development assistance (ODA) untuk penelitian medis dan sektor kesehatan dasar.
3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera3.b. Mendukung penelitian dan pengembangan vaksin dan obat penyakit menular dan tidak menular yang terutama berpengaruh terhadap negara berkembang, menyediakan akses terhadap obat dan vaksin dasar yang terjangkau, sesuai the Doha Declaration tentang the TRIPS Agreement and Publik Health, yang menegaskan hak negara berkembang untuk menggunakan secara penuh ketentuan dalam Kesepakatan atas AspekAspek Perdagangan dari Hak Kekayaan Intelektual terkait keleluasaan untuk melindungi kesehatan masyarakat, dan khususnya, menyediakan akses obat bagi semua.3.b.3. Proporsi fasilitas kesehatan dengan paket obat essensial yang tersedia dan terjangkau secara berkelanjutan.
3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera3.c. Meningkatkan secara signifikan pembiayaan kesehatan dan rekrutmen, pengembangan, pelatihan, dan retensi tenaga kesehatan di negara berkembang, khususnya negara kurang berkembang, dan negara berkembang pulau kecil.3.c.1. Kepadatan dan distribusi tenaga kesehatan.
3. Kehidupan Sehat Dan Sejahtera3.d. Memperkuat kapasitas semua negara, khususnya negara-negara berkembang, untuk peringatan dini, pengurangan risiko dan manajemen risiko kesehatan nasional dan global.3.d.1. Regulasi kesehatan internasional dan kesiapsiagaan darurat kesehatan.
4. Pendidikan Berkualitas4.1. Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua anak perempuan dan laki-laki menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah tanpa dipungut biaya, setara, dan berkualitas, yang mengarah pada capaian pembelajaran yang relevan dan efektif.
Catatan:
Yang dimaksud Pemerintah Indonesia tentang Wajib Belajar 12 Tahun tanpa dipungut biaya, hanya diberlakukan untuk keluarga miskin.
4.1.1.(a) Proporsi anak-anak dan remaja di: (1) kelas 5 (b) kelas 8, dan (c) usia 15 tahun yang mencapai setidaknya tingkat kemahiran minimum dalam: (i) membaca, (ii) matematika.
4. Pendidikan Berkualitas4.1. Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua anak perempuan dan laki-laki menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah tanpa dipungut biaya, setara, dan berkualitas, yang mengarah pada capaian pembelajaran yang relevan dan efektif.
Catatan:
Yang dimaksud Pemerintah Indonesia tentang Wajib Belajar 12 Tahun tanpa dipungut biaya, hanya diberlakukan untuk keluarga miskin.
4.1.2. Tingkat penyelesaian pendidikan jenjang SD/sederajat, SMP/ sederajat, dan SMA/ sederajat.
4. Pendidikan Berkualitas4.1. Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua anak perempuan dan laki-laki menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah tanpa dipungut biaya, setara, dan berkualitas, yang mengarah pada capaian pembelajaran yang relevan dan efektif.
Catatan:
Yang dimaksud Pemerintah Indonesia tentang Wajib Belajar 12 Tahun tanpa dipungut biaya, hanya diberlakukan untuk keluarga miskin.
4.1.2.(a). Angka anak tidak sekolah jenjang PAUD, SD/sederajatSMP/sederajat, dan SMA/sederajat.
4. Pendidikan Berkualitas4.2. Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua anak perempuan dan laki-laki memiliki akses terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini, pengasuhan, pendidikan pra-sekolah dasar yang berkualitas, sehingga mereka siap untuk menempuh pendidikan dasar.4.2.1. Proporsi anak usia 24-59 bulan yang berkembang dengan baik dalam bidang kesehatan, pembelajaran, dan psikososial, menurut jenis kelamin.
4. Pendidikan Berkualitas4.2. Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua anak perempuan dan laki-laki memiliki akses terhadap perkembangan dan pengasuhan anak usia dini, pengasuhan, pendidikan pra-sekolah dasar yang berkualitas, sehingga mereka siap untuk menempuh pendidikan dasar.4.2.2. Tingkat partisipasi dalam pembelajaran yang teroganisir (satu tahun sebelum usia sekolah dasar), menurut jenis kelamin.
4. Pendidikan Berkualitas4.3. Pada tahun 2030, menjamin akses yang sama bagi semua perempuan dan laki-laki, terhadap pendidikan teknik, kejuruan dan pendidikan tinggi, termasuk universitas, yang terjangkau dan berkualitas.4.3.1. Tingkat partisipasi remaja dan dewasa dalam pendidikan dan pelatihan formal dan non formal dalam 12 bulan terakhir, menurut jenis kelamin.
4. Pendidikan Berkualitas4.3. Pada tahun 2030, menjamin akses yang sama bagi semua perempuan dan laki-laki, terhadap pendidikan teknik, kejuruan dan pendidikan tinggi, termasuk universitas, yang terjangkau dan berkualitas.4.3.1.(a) Angka Partisipasi Kasar (APK) Perguruan Tinggi (PT).
4. Pendidikan Berkualitas4.4. Pada tahun 2030, meningkatkan secara signifikan jumlah pemuda dan orang dewasa yang memiliki keterampilan yang relevan, termasuk keterampilan teknik dan kejuruan, untuk pekerjaan, pekerjaan yang layak dan kewirausahaan.4.4.1.(a) Proporsi remaja (usia 15-24 tahun) dan dewasa (usia 15-59 tahun) dengan keterampilan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
4. Pendidikan Berkualitas4.5. Pada tahun 2030, menghilangkan disparitas gender dalam pendidikan, dan menjamin akses yang sama untuk semua tingkat pendidikan dan pelatihan kejuruan, bagi masyarakat rentan termasuk penyandang cacat,masyarakat penduduk asli, dan anak-anak dalam kondisi rentan.4.5.1. Rasio Angka Partisipasi Murni (APM) pada tingkat SD/sederajat, dan (ii) Rasio Angka Partisipasi Kasar (APK) pada tingkat SMP/sederajat, SMA/SMK/sederajat, dan Perguruan Tinggi untuk (a) perempuan/lakilaki, (b) pedesaan/perkotaan, (c)kuintil terbawah/teratas, (d) disabilitas/tanpa disabilitas.
4. Pendidikan Berkualitas4.6. Pada tahun 2030, menjamin bahwa semua remaja dan proporsi kelompok dewasa tertentu, baik laki-laki maupun perempuan, memiliki kemampuan literasi dan numerasi. 4.6.1.(a) Persentase angka melek aksara penduduk umur ≥15 tahun.
4. Pendidikan Berkualitas4.a. Membangun dan meningkatkan fasilitas pendidikan yang ramah anak, ramah penyandang cacat dan gender, serta menyediakan lingkungan belajar yang aman, anti kekerasan, inklusif dan efektif bagi semua.4.a.1. Proporsi sekolah dengan akses terhadap: (a) listrik (b) internet untuk tujuan pengajaran, (c) komputer untuk tujuan pengajaran, (d) air minum layak, (e) fasilitas sanitasi dasar per jenis kelamin, (f) fasilitas cuci tangan (terdiri air, sanitasi, dan higienis bagi semua (WASH).
4. Pendidikan Berkualitas4.a. Membangun dan meningkatkan fasilitas pendidikan yang ramah anak, ramah penyandang cacat dan gender, serta menyediakan lingkungan belajar yang aman, anti kekerasan, inklusif dan efektif bagi semua.4.a.1.(a).Persentase siswa yang mengalami perundungan dalam 12 bulan terakhir.
4. Pendidikan Berkualitas4.b. Pada tahun 2020, secara signifikan memperluas secara global, jumlah beasiswa bagi negara berkembang, khususnya negara kurang berkembang, negara berkembang pulau kecil, dan negara-negara Afrika, untuk mendaftar di pendidikan tinggi, termasuk pelatihan kejuruan, teknologi informasi dan komunikasi, program teknik, program rekayasa dan ilmiah, di negara maju dan negara berkembang lainnya.4.b.1. Jumlah bantuan resmi Pemerintah Indonesia kepada mahasiswa asing penerima beasiswa kemitraan negara berkembang. Beasiswa Kemitraan Negara Berkembang.
4. Pendidikan Berkualitas4.c. Pada tahun 2030, secara signifikan meningkatkan pasokan guru yang berkualitas, termasuk melalui kerjasama internasional dalam pelatihan guru di negara berkembang, terutama negara kurang berkembang, dan negara berkembang kepulauan kecil.4.c.1. Persentase guru yang memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional menurut jenjang pendidikan
5. Kesetaraan Gender5.1. Mengakhiri segala bentuk diskriminasi terhadap kaum perempuan di mana pun.5.1.1. Ketersediaan kerangka hukum yang mendorong, menetapkan dan memantau kesetaraan gender dan penghapusan diskriminasi berdasarkan jenis kelamin.
5. Kesetaraan Gender5.2. Menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, termasuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, serta berbagai jenis eksploitasi lainnya.5.2.1. Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan (fisik, seksual, atau emosional) oleh pasangan atau mantan pasangan dalam 12 bulan terakhir.
5. Kesetaraan Gender5.2. Menghapuskan segala bentuk kekerasan terhadap kaum perempuan di ruang publik dan pribadi, termasuk perdagangan orang dan eksploitasi seksual, serta berbagai jenis eksploitasi lainnya.5.2.2. Proporsi perempuan dewasa dan anak perempuan (umur 15-64 tahun) mengalami kekerasan seksual oleh orang lain selain pasangan dalam 12 bulan terakhir.
5. Kesetaraan Gender5.3. Menghapuskan semua praktik berbahaya, seperti perkawinan usia anak, perkawinan dini dan paksa, serta sunat perempuan.5.3.1. Proporsi perempuan umur 20 - 24 tahun yang usia kawin pertama atau usia hidup bersama pertama (a) sebelum umur 15 tahun dan (b) sebelum umur 18 tahun.
5. Kesetaraan Gender5.5. Menjamin partisipasi penuh dan efektif, dan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat.5.5.1. Proporsi kursi yang diduduki perempuan di (a) parlemen tingkat pusat dan (b) pemerintah daerah.
5. Kesetaraan Gender5.5. Menjamin partisipasi penuh dan efektif, dan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat.5.5.2. Proporsi perempuan yang berada di posisi managerial.
5. Kesetaraan Gender5.6. Menjamin akses universal terhadap kesehatan seksual dan reproduksi, dan hak reproduksi seperti yang telah disepakati sesuai dengan Programme of Action of the International Conference on Population and Development and the Beijing Platform serta dokumen-dokumen hasil reviu dari konferensi-konferensi tersebut.5.6.1. Proporsi perempuan usia reproduksi 15-49 tahun yang membuat keputusan sendiri terkait hubungan seksual, penggunaan kontrasepsi, dan layanan kesehatan.
5. Kesetaraan Gender5.5. Menjamin partisipasi penuh dan efektif, dan kesempatan yang sama bagi perempuan untuk memimpin di semua tingkat pengambilan keputusan dalam kehidupan politik, ekonomi, dan masyarakat.5.6.2. Regulasi yang menjamin akses yang setara bagi perempuan dan laki-laki untuk mendapatkan pelayanan, informasi dan pendidikan terkait kesehatan seksual dan reproduksi
5. Kesetaraan Gender5.a. Melakukan reformasi untuk memberi hak yang sama kepada perempuan terhadap sumber daya ekonomi, serta akses terhadap kepemilikan dan kontrol atas tanah dan bentuk kepemilikan lain, jasa keuangan, warisan dan sumber daya alam, sesuai dengan hukum nasional.5.a.1. (1) Proporsi penduduk pertanian yang memiliki hak atas tanah pertanian; (2) Proporsi perempuan penduduk pertanian sebagai pemilik atau yang memiliki hak atas tanah pertanian, menurut jenis kepemilikan.
5. Kesetaraan Gender5.a. Melakukan reformasi untuk memberi hak yang sama kepada perempuan terhadap sumber daya ekonomi, serta akses terhadap kepemilikan dan kontrol atas tanah dan bentuk kepemilikan lain, jasa keuangan, warisan dan sumber daya alam, sesuai dengan hukum nasional.5.a.2. Ketersediaan kerangka hukum (termasuk hukum adat) yang menjamin persamaan hak perempuan untuk kepemilikan tanah dan/atau hak kontrol.
5. Kesetaraan Gender5.b. Meningkatkan penggunaan teknologi yang memampukan, khususnya teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan pemberdayaan perempuan.5.b.1. Proporsi individu yang menguasai/ memiliki telepon genggam.
5. Kesetaraan Gender5.c Mengadopsi dan memperkuat kebijakan yang baik dan perundangundangan yang berlaku untuk peningkatan kesetaraan gender dan pemberdayaan kaum perempuan di semua tingkatan.5.c.1. Ketersediaan sistem untuk melacak dan membuat alokasi umum untuk kesetaraan gender dan pemberdayaan perempuan.
6. Air Bersih dan Sanitasi Layak6.1. Pada tahun 2030, mencapai akses universal dan merata terhadap air minum yang aman dan terjangkau bagi semua.6.1.1. Presentase rumah tangga yang menggunakan
layanan air minum yang dikelola secara aman.
6. Air Bersih dan Sanitasi Layak6.2. Pada tahun 2030, mencapai akses terhadap sanitasi dan kebersihan yang memadai dan merata bagi semua, dan menghentikan praktik buang air besar sembarangan di tempat terbuka, memberikan perhatian khusus pada kebutuhan kaum perempuan, serta kelompok masyarakat rentan.6.2.1. Persentase rumah tangga yang menggunakan layanan sanitasi yang dikelola secara aman, termasuk fasilitas cuci tangan dengan air dan sabun.
6. Air Bersih dan Sanitasi Layak6.3. Pada tahun 2030, meningkatkan kualitas air dengan mengurangi polusi, menghilangkan pembuangan, dan meminimalkan pelepasan material dan bahan kimia berbahaya, mengurangi setengah proporsi air limbah yang tidak diolah, dan secara signifikan meningkatkan daur ulang, serta penggunaan kembali barang daur ulang yang aman secara global.6.3.1.(a) Persentase limbah cair industri cair yang diolah secara aman.
6. Air Bersih dan Sanitasi Layak6.3. Pada tahun 2030, meningkatkan kualitas air dengan mengurangi polusi, menghilangkan pembuangan, dan meminimalkan pelepasan material dan bahan kimia berbahaya, mengurangi setengah proporsi air limbah yang tidak diolah, dan secara signifikan meningkatkan daur ulang, serta penggunaan kembali barang daur ulang yang aman secara global.6.3.2.(a) Kualitas air permukaan sebagai air baku.
6. Air Bersih dan Sanitasi Layak6.3. Pada tahun 2030, meningkatkan kualitas air dengan mengurangi polusi, menghilangkan pembuangan, dan meminimalkan pelepasan material dan bahan kimia berbahaya, mengurangi setengah proporsi air limbah yang tidak diolah, dan secara signifikan meningkatkan daur ulang, serta penggunaan kembali barang daur ulang yang aman secara global.6.3.2.(b) Kualitas air tanah sebagai air baku.
6. Air Bersih dan Sanitasi Layak6.4. Pada tahun 2030, secara signifikan meningkatkan efisiensi penggunaan air di semua sektor, dan menjamin penggunaan dan pasokan air tawar yang berkelanjutan untuk mengatasi kelangkaan air, dan secara signifikan mengurangi jumlah orang yang menderita akibat kelangkaan air.6.4.2.(a) Proporsi pengambilan air baku bersumber dari air permukaan terhadap ketersediaannya .
6. Air Bersih dan Sanitasi Layak6.4. Pada tahun 2030, secara signifikan meningkatkan efisiensi penggunaan air di semua sektor, dan menjamin penggunaan dan pasokan air tawar yang berkelanjutan untuk mengatasi kelangkaan air, dan secara signifikan mengurangi jumlah orang yang menderita akibat kelangkaan air.6.4.2.(b) Proporsi pengambilan air baku bersumber dari air tanah
terhadap ketersediaannya.
6. Air Bersih dan Sanitasi Layak6.5. Pada tahun 2030, menerapkan pengelolaan sumber daya air terpadu di semua tingkatan, termasuk melalui kerjasama lintas batas sesuaikepantasan.6.5.1. Tingkat pelaksanaan pengelolaan sumber daya air secara terpadu (0-100).
6. Air Bersih dan Sanitasi Layak6.5. Pada tahun 2030, menerapkan pengelolaan sumber daya air terpadu di semua tingkatan, termasuk melalui kerjasama lintas batas sesuaikepantasan.6.5.2. Proporsi wilayah cekungan lintas batas dengan pengaturan kerja sama sumberdaya air yang operasional.
6. Air Bersih dan Sanitasi Layak6.6. Pada tahun 2020, melindungi dan merestorasi ekosistem terkait sumber daya air, termasuk pegunungan, hutan, lahan basah, sungai, air tanah, dan danau.6.6.1. Perubahan tingkat kualitas dan kuantitas sumber daya air pada ekosistem perairan dari waktu ke waktu.
7. Energi Bersih dan Terjangkau7.1. Pada tahun 2030, menjamin akses universal layanan energi yang terjangkau, andal dan modern.7.1.1. Rasio elektrifikasi
7. Energi Bersih dan Terjangkau7.1. Pada tahun 2030, menjamin akses universal layanan energi yang terjangkau, andal dan modern.7.1.1.(a). Konsumsi listrik perkapita.
7. Energi Bersih dan Terjangkau7.1. Pada tahun 2030, menjamin akses universal layanan energi yang terjangkau, andal dan modern.7.1.2.(a) Jumlah sambungan jaringan gas untuk rumah tangga
7. Energi Bersih dan Terjangkau7.1. Pada tahun 2030, menjamin akses universal layanan energi yang terjangkau, andal dan modern.7.1.2.(b) Rasio penggunaan gas rumah tangga
7. Energi Bersih dan Terjangkau7.2. Pada tahun 2030, meningkat secara substansial pangsa energi terbarukan dalam bauran energi global.7.2.1. Bauran energi terbarukan
7. Energi Bersih dan Terjangkau7.3. Pada tahun 2030, melakukan perbaikan efisiensi energi di tingkat global sebanyak dua kali lipat.7.3.1. Intensitas energi primer
7. Energi Bersih dan Terjangkau7.b. Pada tahun 2030, memperluas infrastruktur dan meningkatkan teknologi untuk penyediaan layanan energi modern dan berkelanjutan bagi semua negara-negara berkembang, khususnya negara kurang berkembang, negara berkembang pulau kecil dan negara berkembang.7.b.1. Kapasitas terpasangpembangkit listrik dari energi terbarukan (dalam watt per kapita)
8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi8.1. Mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional dan, khususnya, setidaknya 7 persen pertumbuhan produk domestik bruto per tahun di negara kurang berkembang.8.1.1. Laju pertumbuhan PDB per kapita.
8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi8.1. Mempertahankan pertumbuhan ekonomi per kapita sesuai dengan kondisi nasional dan, khususnya, setidaknya 7 persen pertumbuhan produk domestik bruto per tahun di negara kurang berkembang.8.1.1.(a) PDB per kapita
8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi8.2. Mencapai tingkat produktivitas ekonomi yang lebih tinggi, melalui diversifikasi, peningkatan dan inovasi teknologi, termasuk fokus pada peningkatan nilai tambah tinggi dan sektor padat karya.8.2.1. Laju pertumbuhan PDB per tenaga kerja/Tingkat pertumbuhan PDB riil per orang bekerja per tahun.
8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi8.3. Mempromosikan kebijakan pembangunan yang mendukung kegiatan produktif, penciptaan lapangan kerja yang layak, kewirausahaan, kreativitas dan inovasi, dan mendorong formalisasi dan pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah, termasuk melalui akses pada layanan keuangan.8.3.1. Proporsi lapangan kerja informal, berdasarkan sektor dan jenis kelamin.
8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi8.3. Mempromosikan kebijakan pembangunan yang mendukung kegiatan produktif, penciptaan lapangan kerja yang layak, kewirausahaan, kreativitas dan inovasi, dan mendorong formalisasi dan pertumbuhan usaha mikro, kecil dan menengah, termasuk melalui akses pada layanan keuangan.8.3.1.(a) Persentase akses UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) ke layanan keuangan.
8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi8.4. Meningkatkan secara progresif, hingga 2030, efisiensi sumber daya global dalam konsumsi dan produksi, serta usaha melepas kaitan pertumbuhan ekonomi dari degradasi lingkungan, sesuai dengan the 10-Year Framework of Programs on Sustainable Consumption and Production, dengan negara-negara maju sebagai pengarah.8.4.1.(a) Rencana dan implementasi Strategi Pelaksanaan Sasaran Pola Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan
8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi8.5. Pada tahun 2030, memberikan pekerjaan penuh dan produktif yang layak bagi semua wanita dan pria, termasuk bagi orang-orang muda dan penyandang disabilitas, dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.8.5.1. Upah rata-rata peru jam kerja
8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi8.5. Pada tahun 2030, memberikan pekerjaan penuh dan produktif yang layak bagi semua wanita dan pria, termasuk bagi orang-orang muda dan penyandang disabilitas, dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.8.5.2. Tingkat pengangguran terbuka berdasarkan jenis kelamin dan kelompok umur
8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi8.5. Pada tahun 2030, memberikan pekerjaan penuh dan produktif yang layak bagi semua wanita dan pria, termasuk bagi orang-orang muda dan penyandang disabilitas, dan upah yang sama untuk pekerjaan yang sama nilainya.8.5.2.(a) Tingkat setengah pengangguran.
8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi8.6. Pada tahun 2020, mengurangi proporsi usia muda yang tidak bekerja dan tidak dalam pelatihan dan tidak sekolah.8.6.1. Persentase usia muda (15-24 tahun) yang sedang tidak sekolah, bekerja, atau mengikuti pelatihan (NEET).
8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi8.7. Mengambil tindakan cepat dan untuk memberantas kerja paksa, mengakhiri perbudakan dan penjualan manusia, mengamankan larangan dan penghapusan bentuk terburuk tenaga kerja anak, termasuk perekrutan dan penggunaan tentara anak-anak, dan pada tahun 2025 mengakhiri tenaga kerja anak dalam segala bentuknya.8.7.1.(a) Persentase dan jumlah anak usia 10-17 tahun, yang bekerja, dibedakan berdasarkan jenis kelamin dan kelompok umur
8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi8.8. Melindungi hak-hak tenaga kerja dan mempromosikan lingkungan kerja yang aman dan terjamin bagi semua pekerja, termasuk pekerja migran, khususnya pekerja migran perempuan, dan mereka yang bekerja dalam pekerjaan berbahaya.8.8.1.(a) Jumlah perusahaan yang menerapkan norma K3
8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi8.9. Pada tahun 2030, menyusun dan melaksanakan kebijakan untuk mempromosikan pariwisata berkelanjutan yang menciptakan lapangan kerja dan mempromosikan budaya dan produk lokal.8.9.1. Proporsi dan laju pertumbuhan kontribusi pariwisata terhadap PDB
8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi8.9. Pada tahun 2030, menyusun dan melaksanakan kebijakan untuk mempromosikan pariwisata berkelanjutan yang menciptakan lapangan kerja dan mempromosikan budaya dan produk lokal.8.9.1.(a) Jumlah wisatawan mancanegara.
8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi8.9. Pada tahun 2030, menyusun dan melaksanakan kebijakan untuk mempromosikan pariwisata berkelanjutan yang menciptakan lapangan kerja dan mempromosikan budaya dan produk lokal.8.9.1.(b) Jumlah kunjungan wisatawan nusantara
8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi8.9. Pada tahun 2030, menyusun dan melaksanakan kebijakan untuk mempromosikan pariwisata berkelanjutan yang menciptakan lapangan kerja dan mempromosikan budaya dan produk lokal.8.9.1.(c) Jumlah devisa sektor pariwisata.
8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi8.10. Memperkuat kapasitas lembaga keuangan domestik untuk mendorondan memperluas akses terhadap perbankan, asuransi dan jasa keuangan bagi semua.8.10.1. Jumlah kantor bank dan ATM per 100.000 penduduk dewasa.
8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi8.10. Memperkuat kapasitas lembaga keuangan domestik untuk mendorondan memperluas akses terhadap perbankan, asuransi dan jasa keuangan bagi semua.8.10.1.(a) Proporsi kredit UMKM terhadap total kredit
8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi8.b. Pada tahun 2020, mengembangkan dan mengoperasionalkan strategi global untuk ketenagakerjaan pemuda dan menerapkan the Global Jobs Pact of the International Labour Organization.8.b. Adanya strategi nasional terkait ketenagakerjaan pemuda yang sudah dikembangkan dan operasional sebagai strategi khusus atau sebagai bagian dari strategi ketenagakerjaan nasional.
9. Industri, Inovasi, dan Infrastruktur9.1. Mengembangkan infrastruktur yang berkualitas, andal, berkelanjutan dan tangguh, termasuk infrastruktur regional dan lintas batas, untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan manusia, dengan fokus pada akses yang terjangkau dan merata bagi semua.9.1.1. Populasi penduduk desa yang tinggal dalam jarak 2 km terhadap jalan yang layak
9. Industri, Inovasi, dan Infrastruktur9.1. Mengembangkan infrastruktur yang berkualitas, andal, berkelanjutan dan tangguh, termasuk infrastruktur regional dan lintas batas, untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan manusia, dengan fokus pada akses yang terjangkau dan merata bagi semua.9.1.1.(a) Kondisi mantap jalan nasional.
9. Industri, Inovasi, dan Infrastruktur9.1. Mengembangkan infrastruktur yang berkualitas, andal, berkelanjutan dan tangguh, termasuk infrastruktur regional dan lintas batas, untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan manusia, dengan fokus pada akses yang terjangkau dan merata bagi semua.9.1.1.(b) Panjang pembangunan jalan tol.
9. Industri, Inovasi, dan Infrastruktur9.1. Mengembangkan infrastruktur yang berkualitas, andal, berkelanjutan dan tangguh, termasuk infrastruktur regional dan lintas batas, untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan manusia, dengan fokus pada akses yang terjangkau dan merata bagi semua.9.1.1.(c) Panjang jalur kereta
api.
9. Industri, Inovasi, dan Infrastruktur9.1. Mengembangkan infrastruktur yang berkualitas, andal, berkelanjutan dan tangguh, termasuk infrastruktur regional dan lintas batas, untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan manusia, dengan fokus pada akses yang terjangkau dan merata bagi semua.9.1.2. Jumlah penumpang dan barang berdasarkan moda transportasi
9. Industri, Inovasi, dan Infrastruktur9.1. Mengembangkan infrastruktur yang berkualitas, andal, berkelanjutan dan tangguh, termasuk infrastruktur regional dan lintas batas, untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan manusia, dengan fokus pada akses yang terjangkau dan merata bagi semua.9.1.2.(a) Jumlah bandara.
9. Industri, Inovasi, dan Infrastruktur9.1. Mengembangkan infrastruktur yang berkualitas, andal, berkelanjutan dan tangguh, termasuk infrastruktur regional dan lintas batas, untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan manusia, dengan fokus pada akses yang terjangkau dan merata bagi semua.9.1.2.(b) Jumlah pelabuhan penyeberangan.
9. Industri, Inovasi, dan Infrastruktur9.1. Mengembangkan infrastruktur yang berkualitas, andal, berkelanjutan dan tangguh, termasuk infrastruktur regional dan lintas batas, untuk mendukung pembangunan ekonomi dan kesejahteraan manusia, dengan fokus pada akses yang terjangkau dan merata bagi semua.9.1.2.(c) Jumlah pelabuhan strategis.
9. Industri, Inovasi, dan Infrastruktur9.2. Mempromosikan industrialisasi inklusif dan berkelanjutan, dan pada tahun 2030, secara signifikan meningkatkan proporsi industri dalam lapangan kerja dan produk domestik bruto, sejalan dengan kondisi nasional, dan meningkatkan dua kali lipat proporsinya di negara kurang berkembang.9.2.1. Proporsi nilai tambah sektor industri manufaktur terhadap PDB dan per kapita.
9. Industri, Inovasi, dan Infrastruktur9.2. Mempromosikan industrialisasi inklusif dan berkelanjutan, dan pada tahun 2030, secara signifikan meningkatkan proporsi industri dalam lapangan kerja dan produk domestik bruto, sejalan dengan kondisi nasional, dan meningkatkan dua kali lipat proporsinya di negara kurang berkembang.9.2.1.(a) Laju pertumbuhan PDB industri manufaktur.
9. Industri, Inovasi, dan Infrastruktur9.2. Mempromosikan industrialisasi inklusif dan berkelanjutan, dan pada tahun 2030, secara signifikan meningkatkan proporsi industri dalam lapangan kerja dan produk domestik bruto, sejalan dengan kondisi nasional, dan meningkatkan dua kali lipat proporsinya di negara kurang berkembang.9.2.2. Proporsi tenaga kerja pada sektor industri manufaktur.
9. Industri, Inovasi, dan Infrastruktur9.3. Meningkatkan akses industri dan perusahaan skala kecil, khususnya di negara berkembang, terhadap jasa keuangan, termasuk kredit terjangkau, dan mengintegrasikan ke dalam rantai nilai dan pasar.9.3.1. Proporsi nilai tambah industri kecil terhadap total nilai tambah sektor industri.
9. Industri, Inovasi, dan Infrastruktur9.3. Meningkatkan akses industri dan perusahaan skala kecil, khususnya di negara berkembang, terhadap jasa keuangan, termasuk kredit terjangkau, dan mengintegrasikan ke dalam rantai nilai dan pasar.9.3.2. Proporsi industri kecil dengan pinjaman atau kredit.
9. Industri, Inovasi, dan Infrastrukturmeningkatkan dua kali lipat proporsinya di negara kurang berkembang.9.4.1. Rasio emisi co2/emisi gas rumah kaca dengan nilai tambah sektor industri manufaktur.
9. Industri, Inovasi, dan Infrastruktur9.4. Pada tahun 2030, meningkatkan infrastruktur dan retrofit industri agar dapat berkelanjutan, dengan peningkatan efisiensi penggunaan sumberdaya dan adopsi yang lebih baik dari teknologi dan proses industri bersih dan ramah lingkungan, yang dilaksanakan semua negara sesuai kemampuan masing-masing.9.4.1.(a) Penurunan emisi gas rumah kaca sektor industri.
9. Industri, Inovasi, dan Infrastruktur9.4. Pada tahun 2030, meningkatkan infrastruktur dan retrofit industri agar dapat berkelanjutan, dengan peningkatan efisiensi penggunaan sumberdaya dan adopsi yang lebih baik dari teknologi dan proses industri bersih dan ramah lingkungan, yang dilaksanakan semua negara sesuai kemampuan masing-masing.9.4.1..(b) Intensitas emisi sektor industri.
9. Industri, Inovasi, dan Infrastruktur9.5. Memperkuat riset ilmiah, meningkatkan kapabilitas teknologi sektor industri di semua negara, terutama negara-negara berkembang, termasuk pada tahun 2030, mendorong inovasi dan secara substansial meningkatkan jumlah pekerja penelitian dan pengembangan per 1 juta orang dan meningkatkan pembelanjaan publik dan swasta untuk penelitian dan pengembangan.9.5.1. Proporsi anggaran riset pemerintah terhadap PDB.
9. Industri, Inovasi, dan Infrastruktur9.5. Memperkuat riset ilmiah, meningkatkan kapabilitas teknologi sektor industri di semua negara, terutama negara-negara berkembang, termasuk pada tahun 2030, mendorong inovasi dan secara substansial meningkatkan jumlah pekerja penelitian dan pengembangan per 1 juta orang dan meningkatkan pembelanjaan publik dan swasta untuk penelitian dan pengembangan.9.5.2. Jumlah sumber daya manusia bidang ilmu pengetahuan dan teknologi (peneliti, perekayasa, dan dosen) pada instansi pemerintah dan perguruan tinggi per satu juta penduduk
9. Industri, Inovasi, dan Infrastruktur9.5. Memperkuat riset ilmiah, meningkatkan kapabilitas teknologi sektor industri di semua negara, terutama negara-negara berkembang, termasuk pada tahun 2030, mendorong inovasi dan secara substansial meningkatkan jumlah pekerja penelitian dan pengembangan per 1 juta orang dan meningkatkan pembelanjaan publik dan swasta untuk penelitian dan pengembangan.9.5.2.(a) Proporsi sumberdaya manusia bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dengan gelar Doktor (S3).
9. Industri, Inovasi, dan Infrastruktur9.b. Mendukung pengembangan teknologi domestik, riset dan inovasi di negara-negara berkembang, termasuk dengan memastikan kondisi kebijakan yang kondusif untuk diversifikasi industri dan penambahan nilai komoditas.9.b.1. Kontribusi ekspor produk industri berteknologi tinggi.
9. Industri, Inovasi, dan Infrastruktur9.c. Secara signifikan meningkatkan akses terhadap teknologi informasi dan komunikasi, dan mengusahakan penyediaan akses universasl dan terjangkau Internet di negara-negara kurang berkembang pada tahun 2020.9.c.1. Proporsi penduduk terlayani mobile broadband
10. Berkurangnya Kesenjangan10.1. Pada tahun 2030, secara progresif mencapai dan mempertahankan pertumbuhan pendapatan penduduk yang berada di bawah 40% dari populasi pada tingkat yang lebih tinggi dari rata-rata nasional.10.1.1. Rasio Gini.
10. Berkurangnya Kesenjangan10.1. Pada tahun 2030, secara progresif mencapai dan mempertahankan pertumbuhan pendapatan penduduk yang berada di bawah 40% dari populasi pada tingkat yang lebih tinggi dari rata-rata nasional.10.1.1.(a) Persentase penduduk yang hidup di bawah garis kemiskinan nasional, menurut jenis kelamin dan kelompok umur.
10. Berkurangnya Kesenjangan10.1. Pada tahun 2030, secara progresif mencapai dan mempertahankan pertumbuhan pendapatan penduduk yang berada di bawah 40% dari populasi pada tingkat yang lebih tinggi dari rata-rata nasional.10.1.1.(b) Jumlah desa tertinggal
10. Berkurangnya Kesenjangan10.1. Pada tahun 2030, secara progresif mencapai dan mempertahankan pertumbuhan pendapatan penduduk yang berada di bawah 40% dari populasi pada tingkat yang lebih tinggi dari rata-rata nasional.10.1.1.(c) Jumlah Desa Mandiri
10. Berkurangnya Kesenjangan10.1. Pada tahun 2030, secara progresif mencapai dan mempertahankan pertumbuhan pendapatan penduduk yang berada di bawah 40% dari populasi pada tingkat yang lebih tinggi dari rata-rata nasional.10.1.1.(d) Jumlah daerah tertinggal.
10. Berkurangnya Kesenjangan10.1. Pada tahun 2030, secara progresif mencapai dan mempertahankan pertumbuhan pendapatan penduduk yang berada di bawah 40% dari populasi pada tingkat yang lebih tinggi dari rata-rata nasional.10.1.1.(e) Rata-rata pertumbuhan ekonomi di daerah tertinggal.
10. Berkurangnya Kesenjangan10.1. Pada tahun 2030, secara progresif mencapai dan mempertahankan pertumbuhan pendapatan penduduk yang berada di bawah 40% dari populasi pada tingkat yang lebih tinggi dari rata-rata nasional.10.1.1.(f) Persentase penduduk miskin di daerah tertinggal.
10. Berkurangnya Kesenjangan10.2.Pada tahun 2030, memberdayakan dan meningkatkan inklusi sosial, ekonomi dan politik bagi semua, terlepas dari usia, jenis kelamin, difabilitas, ras, suku, asal, agama atau kemampuan ekonomi atau status lainnya.Proporsi penduduk yang hidup di bawah 50 persen dari median pendapatan, menurut jenis kelamin dan penyandang difabilitas.
10. Berkurangnya Kesenjangan10.3. Menjamin kesempatan yang sama dan mengurangi kesenjangan hasil, termasuk dengan menghapus hukum, kebijakan dan praktik yang diskriminatif, dan mempromosikan legislasi, kebijakan dan tindakan yang tepat terkait legislasi dan kebijakan tersebut.10.3.1.(a) Indeks Kebebasan.
10. Berkurangnya Kesenjangan10.3. Menjamin kesempatan yang sama dan mengurangi kesenjangan hasil, termasuk dengan menghapus hukum, kebijakan dan praktik yang diskriminatif, dan mempromosikan legislasi, kebijakan dan tindakan yang tepat terkait legislasi dan kebijakan tersebut.10.3.1.(b) Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
10. Berkurangnya Kesenjangan10.3. Menjamin kesempatan yang sama dan mengurangi kesenjangan hasil, termasuk dengan menghapus hukum, kebijakan dan praktik yang diskriminatif, dan mempromosikan legislasi, kebijakan dan tindakan yang tepat terkait legislasi dan kebijakan tersebut.10.3.1.(c) Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan
10. Berkurangnya Kesenjangan10.3. Menjamin kesempatan yang sama dan mengurangi kesenjangan hasil, termasuk dengan menghapus hukum, kebijakan dan praktik yang diskriminatif, dan mempromosikan legislasi, kebijakan dan tindakan yang tepat terkait legislasi dan kebijakan tersebut.10.3.1.(d) Jumlah kebijakan yang diskriminatif dalam 12 bulan lalu berdasarkan pelarangan diskriminasi menurut hukum HAM internasional.
10. Berkurangnya Kesenjangan10.4. Mengadopsi kebijakan, terutama kebijakan fiskal, upah dan perlindungan sosial, serta secara progresif mencapai kesetaraan yang lebih besar.10.4.1.(a) Persentase rencana anggaran untuk belanja fungsi perlindungan sosial pemerintah pusat.
10. Berkurangnya Kesenjangan10.4. Mengadopsi kebijakan, terutama kebijakan fiskal, upah dan perlindungan sosial, serta secara progresif mencapai kesetaraan yang lebih besar.10.4.1.(b) Proporsi peserta Program Jaminan Sosial Bidang Ketenagakerjaan
10. Berkurangnya Kesenjangan10.5. Memperbaiki regulasi dan pengawasan pasar dan Lembaga keuangan global, dan memperkuat pelaksanaan regulasinya.10.5.1.(a) Indikator Kesehatan Perbankan.
10. Berkurangnya Kesenjangan10.7. Memfasilitasi migrasi dan mobilitas manusia yang teratur, aman, berkala dan bertanggung jawab, termasuk melalui penerapan kebijakan migrasi yang terencana dan terkelola dengan baik.10.7.2.(a) Jumlah dokumen kerjasama ketenagakerjaan dan perlindungan pekerja migran antara negara RI dengan negara tujuan penempatan
10. Berkurangnya Kesenjangan10.7. Memfasilitasi migrasi dan mobilitas manusia yang teratur, aman, berkala dan bertanggung jawab, termasuk melalui penerapan kebijakan migrasi yang terencana dan terkelola dengan baik.10.7.2.(b) Jumlah fasilitasi pelayanan penempatan TKLN berdasarkan okupasi
11. Kota dan Pemukiman Yang Berkelanjutan11.1. Pada tahun 2030, menjamin akses bagi semua terhadap perumahan yang layak, aman, terjangkau, dan pelayanan dasar, serta menata kawasan kumuh11.1.(a) Persentase rumah tangga yang memiliki akses terhadap hunian yang layak dan terjangkau.
11. Kota dan Pemukiman Yang Berkelanjutan11.2. Pada tahun 2030, menyediakan akses terhadap sistem transportasi yang aman, terjangkau, mudah diakses dan berkelanjutan untuk semua, meningkatkan keselamatan lalu lintas, terutama dengan memperluas jangkauan transportasi umum, dengan memberi perhatian khusus pada kebutuhan mereka yang berada dalam situasi rentan, perempuan, anak, penyandang difabilitas dan orang tua.11.2.1.(a) Proporsi populasi yang mendapatkan akses yang nyaman
pada transportasi publik
11. Kota dan Pemukiman Yang Berkelanjutan11.2. Pada tahun 2030, menyediakan akses terhadap sistem transportasi yang aman, terjangkau, mudah diakses dan berkelanjutan untuk semua, meningkatkan keselamatan lalu lintas, terutama dengan memperluas jangkauan transportasi umum, dengan memberi perhatian khusus pada kebutuhan mereka yang berada dalam situasi rentan, perempuan, anak, penyandang difabilitas dan orang tua11.2.1.(b) Persentase penduduk terlayani transportasi umum
11. Kota dan Pemukiman Yang Berkelanjutan11.3. Pada tahun 2030, memperkuat urbanisasi yang inklusif dan berkelanjutan serta kapasitas partisipasi, perencanaan penanganan permukiman yang berkelanjutan dan terintegrasi di semua negara.11.3.1.(a) Rasio laju perluasan lahan terbangun terhadap laju pertumbuhan penduduk.
11. Kota dan Pemukiman Yang Berkelanjutan11.4. Mempromosikan dan menjaga warisan budaya dunia dan warisan alam dunia.11.4.1.(a) Total pengeluaran per kapita yang diperuntukan untuk preservasi, perlindungan, konservasi pada semua warisan budaya dan alam (non-PPP) .
11. Kota dan Pemukiman Yang Berkelanjutan11.5. Pada tahun 2030, secara signifikan mengurangi jumlah kematian dan jumlah orang terdampak, dan secara substansial mengurangi kerugian ekonomi relatif terhadap PDB global yang disebabkan oleh bencana, dengan fokus melindungi orang miskin dan orang-orang dalam situasi rentan.11.5.1. Jumlah korban meninggal, hilang, dan terkena dampak bencana per 100.000 orang
11. Kota dan Pemukiman Yang Berkelanjutan11.5. Pada tahun 2030, secara signifikan mengurangi jumlah kematian dan jumlah orang terdampak, dan secara substansial mengurangi kerugian ekonomi relatif terhadap PDB global yang disebabkan oleh bencana, dengan fokus melindungi orang miskin dan orang-orang dalam situasi rentan.11.5.2.(a) Proporsi kerugian ekonomi langsung akibat bencana relatif terhadap PDB
11. Kota dan Pemukiman Yang Berkelanjutan11.6. Pada tahun 2030, mengurangi dampak lingkungan perkotaan per kapita yang merugikan, termasuk dengan memberi perhatian khusus pada kualitas udara, termasuk penanganan sampah kota.11.6.1.(a) Persentase rumah tangga di perkotaan yang terlayani pengelolaan sampahnya
11. Kota dan Pemukiman Yang Berkelanjutan11.6. Pada tahun 2030, mengurangi dampak lingkungan perkotaan per kapita yang merugikan, termasuk dengan memberi perhatian khusus pada kualitas udara, termasuk penanganan sampah kota.11.6.1.(b) Persentase sampah nasional yang terkelola
11. Kota dan Pemukiman Yang Berkelanjutan11.6. Pada tahun 2030, mengurangi dampak lingkungan perkotaan per kapita yang merugikan, termasuk dengan memberi perhatian khusus pada kualitas udara, termasuk penanganan sampah kota.11.6.2.(a) Rata-rata tahunan materi partikular halus PM 10
11. Kota dan Pemukiman Yang Berkelanjutan11.6. Pada tahun 2030, mengurangi dampak lingkungan perkotaan per kapita yang merugikan, termasuk dengan memberi perhatian khusus pada kualitas udara, termasuk penanganan sampah kota.11.6.2.(b) Indeks Kualitas Udara
11. Kota dan Pemukiman Yang Berkelanjutan11.7. Pada tahun 2030, menyediakan ruang publik dan ruang terbuka hijau yang aman, inklusif dan mudah dijangkau terutama untuk perempuan dan anak, manula dan penyandang difabilitas.11.7.1.(a) Proporsi ruang terbuka perkotaan untuk semua
11. Kota dan Pemukiman Yang Berkelanjutan11.7. Pada tahun 2030, menyediakan ruang publik dan ruang terbuka hijau yang aman, inklusif dan mudah dijangkau terutama untuk perempuan dan anak, manula dan penyandang difabilitas.11.7.2.(a) Proporsi penduduk yang mengalami kejahatan kekerasan dalam 12 bulan terakhir.
11. Kota dan Pemukiman Yang Berkelanjutan11.a. Mendukung hubungan ekonomi, sosial, dan lingkungan antara urban, pinggiran kota, dan perdesaan dengan memperkuat perencanaan pembangunan nasional dan daerah.11.a.1.(a) Proporsi penduduk yang tinggal di daerah dengan RTRW yang sudah dilengkapi KLHS
11. Kota dan Pemukiman Yang Berkelanjutan11.b. Pada tahun 2020, meningkatkan secara substansial jumlah kota dan permukiman yang mengadopsi dan mengimplementasi kebijakan dan perencanaan yang terintegrasi tentang penyertaan, efisiensi sumber daya, mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, ketahanan terhadap bencana, serta mengembangkan dan mengimplementasikan penanganan holistik risiko bencana di semua lini, sesuai dengan the Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030.11.b.1. Rencana dan implementasi strategi nasional penanggulangan
bencana yang selaras dengan the Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030
11. Kota dan Pemukiman Yang Berkelanjutan11.b. Pada tahun 2020, meningkatkan secara substansial jumlah kota dan permukiman yang mengadopsi dan mengimplementasi kebijakan dan perencanaan yang terintegrasi tentang penyertaan, efisiensi sumber daya, mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim, ketahanan terhadap bencana, serta mengembangkan dan mengimplementasikan penanganan holistik risiko bencana di semua lini, sesuai dengan the Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015-2030.11.b.2. Persentase pemerintah daerah yang mengadopsi dan menerapkan strategi penanggulangan bencana daerah yang selaras dengan rencana/strategi nasional penanggulangan bencana
11. Kota dan Pemukiman Yang Berkelanjutan11.c. Memberikan dukungan kepada negara-negara kurang berkembang, melalui bantuan keuangan dan teknis, dalam membangun bangunan yang berkelanjutan dan tangguh, dengan memanfaatkan bahan lokal.11.c.1. (a) Persentase Daerah yang memiliki Perda Bangunan Gedung yang Berkelanjutan, Berketahanan, dan menggunakan Material Lokal
12. Konsumsi dan Produksi Yang Bertanggung jawab12.1. Melaksanakan the 10-Year Framework of Programmes on Sustainable Consumption and Production Patterns, dengan semua negara mengambil tindakan, dipimpin negara maju, dengan mempertimbangkan pembangunan dan kapasitas negara berkembang12.1.1. Rencana dan implementasi Strategi Pelaksanaan Sasaran Pola Konsumsi dan Produksi Berkelanjutan
12. Konsumsi dan Produksi Yang Bertanggung jawab12.3. Pada tahun 2030, mengurangi separuh jumlah dari sampah pangan global perkapita pada tingkat retail dan konsumen dan mengurangi
kerugian makanan sepanjang produksi dan rantai penawaran, termasuk kerugian paska panen.
12.3.1.(a) Persentase Sisa Makanan
12. Konsumsi dan Produksi Yang Bertanggung jawab12.4. Pada tahun 2020, mencapai pengelolaan berwawasan lingkungan, atas bahan kimia dan semua jenis limbah lainnya di sepanjang siklus hidupnya, sesuai dengan kerangka kerja internasional yang telah disepakati, dan secara signifikan mengurangi pelepasan bahan-bahan kimia dan limbah tersebut ke udara, air dan tanah untuk meminimalkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.12.4.1. Peran aktif dalam mengikuti kesepakatan multilateral internasional tentang bahan kimia dan limbah berbahaya.
12. Konsumsi dan Produksi Yang Bertanggung jawab12.4. Pada tahun 2020, mencapai pengelolaan berwawasan lingkungan, atasbahan kimia dan semua jenis limbah lainnya di sepanjang siklus hidupnya, sesuai dengan kerangka kerja internasional yang telah disepakati, dan secara signifikan mengurangi pelepasan bahan-bahan kimia dan limbah tersebut ke udara, air dan tanah untuk meminimalkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.12.4.1.(a) Persentase pengurangan dan penghapusan merkuri dari
baseline 50 ton penggunaan merkuri.
12. Konsumsi dan Produksi Yang Bertanggung jawab12.4. Pada tahun 2020, mencapai pengelolaan berwawasan lingkungan, atas bahan kimia dan semua jenis limbah lainnya di sepanjang siklus hidupnya, sesuai dengan kerangka kerja internasional yang telah disepakati, dan secara signifikan mengurangi pelepasan bahan-bahan kimia dan limbah tersebut ke udara, air dan tanah untuk meminimalkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.12.4.1.(b) Persentase penurunan tingkat konsumsi perusak ozon dari baseline.
12. Konsumsi dan Produksi Yang Bertanggung jawab12.4. Pada tahun 2020, mencapai pengelolaan berwawasan lingkungan, atas bahan kimia dan semua jenis limbah lainnya di sepanjang siklus hidupnya, sesuai dengan kerangka kerja internasional yang telah disepakati, dan secara signifikan mengurangi pelepasan bahan-bahan kimia dan limbah tersebut ke udara, air dan tanah untuk meminimalkan dampak buruk terhadap kesehatan manusia dan lingkungan.12.4.2. (a) Limbah B3 yang dihasilkan per kapita; dan
(b) Proporsi limbah B3 yang ditangani/diolah berdasarkan jenis penanganannya / pengelolaannya
12. Konsumsi dan Produksi Yang Bertanggung jawab12.5. Pada tahun 2030, secara substansial mengurangi produksi limbah melalui pencegahan, pengurangan, daur ulang, dan penggunaan kembali.12.5.1.(a) Jumlah timbulan sampah yang didaur ulang.
12. Konsumsi dan Produksi Yang Bertanggung jawab12.6. Mendorong perusahaan, terutama perusahaan besar dan transnasional, untuk mengadopsi praktek-praktek berkelanjutan dan mengintegrasikan informasi keberlanjutan dalam siklus pelaporan mereka12.6.1. Jumlah perusahaan yang mempublikasi laporan keberlanjutannya
12. Konsumsi dan Produksi Yang Bertanggung jawab12.6. Mendorong perusahaan, terutama perusahaan besar dan transnasional, untuk mengadopsi praktek-praktek berkelanjutan dan mengintegrasikan informasi keberlanjutan dalam siklus pelaporan mereka12.6.1.(a) Jumlah perusahaan yang menerapkan sertifikasi SNI ISO 14001.
12. Konsumsi dan Produksi Yang Bertanggung jawab12.7. Meningkatkan praktek pengadaan publik yang berkelanjutan, sesuai dengan kebijakan dan prioritas nasional.12.7.1. Tingkatan (degree) kebijakan pengadaan publik dan implementasi rencana aksi
12. Konsumsi dan Produksi Yang Bertanggung jawab12.7. Meningkatkan praktek pengadaan publik yang berkelanjutan, sesuai dengan kebijakan dan prioritas nasional.12.7.1.(a) Jumlah produk ramah lingkungan yang teregister dan masuk dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah
12. Konsumsi dan Produksi Yang Bertanggung jawab12.7. Meningkatkan praktek pengadaan publik yang berkelanjutan, sesuai dengan kebijakan dan prioritas nasional.12.7.1.(b) Jumlah Dokumen Penerapan Label Ramah Lingkungan untuk pengadaan Barang dan Jasa
12. Konsumsi dan Produksi Yang Bertanggung jawab12.8. Pada tahun 2030, menjamin bahwa masyarakat di mana pun memiliki informasi yang relevan dan kesadaran terhadap pembangunan berkelanjutan dan gaya hidup yang selaras dengan alam.12.8.1.(a) Jumlah satuan Pendidikan formal dan Lembaga/komunitas
masyarakat peduli dan berbudaya lingkungan hidup
12. Konsumsi dan Produksi Yang Bertanggung jawab12.8. Pada tahun 2030, menjamin bahwa masyarakat di mana pun memiliki informasi yang relevan dan kesadaran terhadap pembangunan berkelanjutan dan gaya hidup yang selaras dengan alam.12.8.1.(b) Jumlah fasilitas publik yang menerapkan Standar Pelayanan Masyarakat (SPM) dan teregister.
12. Konsumsi dan Produksi Yang Bertanggung jawab12.a. Mendukung negara-negara berkembang untuk memperkuat kapasitas ilmiah dan teknologi mereka untuk bergerak ke arah pola konsumsi dan produksi yang lebih berkelanjutan.12.a.1. Kapasitas pembangkit energi terbarukan yang terpasang (dalam watt per kapita)
12. Konsumsi dan Produksi Yang Bertanggung jawab12.b. Mengembangkan dan mengimplementasikan alat untuk memonitor dampak pembangunan berkelanjutan untuk pariwisata yang berkelanjutan yang dapat menciptakan lapangan kerja dan mendukung budaya dan produk lokal.12.b.1. Jumlah lokasi penerapan sustainable tourism development
12. Konsumsi dan Produksi Yang Bertanggung jawab12.c. Merasionalisasi subsidi bahan bakar fosil tidak efisien yang mendorong pemborosan konsumsi dengan menghilangkan distorsi pasar, sesuai dengan keadaan nasional, termasuk dengan restrukturisasi pajak dan penghapusan secara bertahap jika ada subsidi berbahaya , yang dicerminkan oleh dampak lingkungannya, dengan sepenuhnya memperhitungkan kebutuhan dan kondisi khusus negara-negara berkembang dan meminimalkan dampak negatif yang bisa terjadi pada pembangunannya dengan cara yang melindungi rakyat miskin dan masyarakat yang terkena dampak.12.c.1. (a) Jumlah subsidi bahan bakar fosil sebagai persentase dari PDB; dan
(b) Jumlah subsidi bahan bakar fosil sebagai proporsi dari total pengeluaran nasional untuk bahan bakar fosil.
13. Penanganan Perubahan Iklim13.1. Memperkuat kapasitas ketahanan dan adaptasi terhadap bahaya terkait iklim dan bencana alam di semua negara.13.1.1. Jumlah korban meninggal, hilang dan terkena dampak bencana per 100.000 orang
13. Penanganan Perubahan Iklim13.1. Memperkuat kapasitas ketahanan dan adaptasi terhadap bahaya terkait iklim dan bencana alam di semua negara.13.1.2. Rencana dan implementasi strategi nasional penanggulangan bencana yang selaras dengan the Sendai Framework for Disaster Risk Reduction 2015–2030
13. Penanganan Perubahan Iklim13.1. Memperkuat kapasitas ketahanan dan adaptasi terhadap bahaya terkait iklim dan bencana alam di semua negara.13.1.3. Persentase pemerintah daerah yang mengadopsi dan menerapkan strategi penanggulangan bencana daerah yang selaras dengan rencana/strategi nasional penanggulangan bencana
13. Penanganan Perubahan Iklim13.2. Mengintegrasikan tindakan antisipasi perubahan iklim ke dalam kebijakan, strategi dan perencanaan nasional.13.2.1. Terwujudnya penyelenggaraan inventarisasi gas rumah kaca (GRK), serta monitoring, pelaporan dan verifikasi emisi GRK yang dilaporkan dalam dokumen Biennial Update Report (BUR)
dan National Communications
13. Penanganan Perubahan Iklim13.2. Mengintegrasikan tindakan antisipasi perubahan iklim ke dalam kebijakan, strategi dan perencanaan nasional.13.2.2. Jumlah emisi gas rumah kaca (GRK) per tahun
13. Penanganan Perubahan Iklim13.2. Mengintegrasikan tindakan antisipasi perubahan iklim ke dalam kebijakan, strategi dan perencanaan nasional.13.2.2.(a) Potensi penurunan emisi gas rumah kaca (GRK)
13. Penanganan Perubahan Iklim13.2. Mengintegrasikan tindakan antisipasi perubahan iklim ke dalam kebijakan, strategi dan perencanaan nasional.13.2.2.(b) Potensi penurunan intensitas emisi gas rumah kaca (GRK)
13. Penanganan Perubahan Iklim13.3. Meningkatkan pendidikan, penumbuhan kesadaran, serta kapasitas manusia dan kelembagaan terkait mitigasi, adaptasi, pengurangan dampak dan peringatan dini perubahan iklim.13.3.1.(a) Jumlah satuan Pendidikan formal
dan Lembaga/ komunitas masyarakat peduli dan berbudaya
lingkungan hidup.
13. Penanganan Perubahan Iklim13.a. Melaksanakan komitmen negara maju pada the United Nations Framework Convention on Climate Change untuk tujuan mobilisasi dana bersama sebesar 100 miliar dolar Amerika per tahun pada tahun 2020 dari semua sumber untuk mengatasi kebutuhan negara berkembang dalam konteks aksi mitigasi yang bermanfaat dan transparansi dalam pelaksanaannya dan mengoperasionalisasi secara penuh the Green Climate Fund melalui kapitalisasi dana tersebut sesegera mungkin.13.a.1.(a) Jumlah dana publik (budget tagging) untuk pendanaan perubahan iklim.
14. Ekosistem Lautan14.1. Mencegah dan secara signifikan mengurangi semua jenis pencemaran laut, khususnya dari kegiatan berbasis lahan, termasuk sampah laut dan polusi nutrisi pada tahun 202514.1.1.(a) Persentase penurunan sampah terbuang ke laut
14. Ekosistem Lautan14.2. Mengelola dan melindungi ekosistem laut dan pesisir secara berkelanjutan untuk menghindari dampak buruk yang signifikan, termasuk dengan memperkuat ketahanannya, dan melakukan restorasi untuk mewujudkan lautan yang sehat dan produktif pada tahun 2020.14.2.1. Penerapan pendekatan berbasis ekosistem dalam pengelolaan areal lautan
14. Ekosistem Lautan14.2. Mengelola dan melindungi ekosistem laut dan pesisir secara berkelanjutan untuk menghindari dampak buruk yang signifikan, termasuk dengan memperkuat ketahanannya, dan melakukan restorasi untuk mewujudkan lautan yang sehat dan produktif pada tahun 2020.14.2.1.(a) Terkelolanya 11 Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara
Republik Indonesia (WPPNRI) secara berkelanjutan
14. Ekosistem Lautan14.4. Pada tahun 2020, secara efektif mengatur pemanenan dan menghentikan penangkapan ikan yang berlebihan, penangkapan ikan ilegal dan praktek penangkapan ikan yang merusak, serta melaksanakan rencana pengelolaan berbasis ilmu pengetahuan, untuk memulihkan persediaan ikan secara layak dalam waktu yang paling singkat yang memungkinkan, setidaknya ke tingkat yang dapat memproduksi hasil maksimum yang berkelanjutan sesuai karakteristik biologisnya.14.4.1. Proporsi tangkapan jenis ikan laut yang berada dalam batasan biologis yang aman.
14. Ekosistem Lautan14.5. Melestarikan setidaknya 10 persen dari wilayah pesisir dan laut, konsisten dengan hukum nasional dan internasional dan berdasarkan informasi ilmiah terbaik yang tersedia pada tahun 2020.14.5.1 Jumlah luas kawasan konservasi perairan laut.
14. Ekosistem Lautan14.6. Melarang bentuk-bentuk subsidi perikanan tertentu yang berkontribusi terhadap kelebihan kapasitas dan penangkapan ikan berlebihan, menghilangkan subsidi yang berkontribusi terhadap penangkapan ikan ilegal, yang tidak dilaporkan & tidak diatur dan menahan jenis subsidi baru, dengan mengakui bahwa perlakuan khusus dan berbeda yang tepat dan efektif untuk negara berkembang & negara kurang berkembang harus menjadi bagian integral dari negosiasi subsidi perikanan pada the World Trade Organization (WTO) pada tahun 2020.14.6.1.(a) Persentase kepatuhan pelaku usaha.
14. Ekosistem Lautan14.b. Menyediakan akses untuk nelayan skala kecil (small-scale artisanal fishers) terhadap sumber daya laut dan pasar.14.b.1. Tingkat penerapan kerangka hukum/ regulasi/ kebijakan/ kelembagaan yang mengakui dan melindungi hak akses untuk perikanan skala kecil
14. Ekosistem Lautan14.b. Menyediakan akses untuk nelayan skala kecil (small-scale artisanal fishers) terhadap sumber daya laut dan pasar.14.b.1.(a) Jumlah provinsi dengan peningkatan akses pendanaan usaha nelayan
14. Ekosistem Lautan14.b. Menyediakan akses untuk nelayan skala kecil (small-scale artisanal fishers) terhadap sumber daya laut dan pasar.14.b.1.(b) Jumlah nelayan yang terlindungi
14. Ekosistem Lautan14.c. Meningkatkan pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan lautan dan sumber dayanya dengan menerapkan hukum internasional yang tercermin dalam the United Nations Convention on the Law of the Sea, yang menyediakan kerangka hukum untuk pelestarian dan pemanfaatan berkelanjutan lautan dan sumber dayanya, seperti yang tercantum dalam ayat 158 dari “The future we want”.14.c.1. Tersedianya kerangka kebijakan dan instrumen terkait pelaksanaan UNCLOS (the United Nations Convention
on the Law of the Sea)
15. Ekosistem Daratan15.1. Pada tahun 2020, menjamin pelestarian, restorasi dan pemanfaatan berkelanjutan dari ekosistem daratan dan perairan darat serta jasa lingkungannya, khususnya ekosistem hutan, lahan basah, pegunungan dan lahan kering, sejalan dengan kewajiban berdasarkan perjanjian internasional.15.1.1. Proporsi kawasan hutan terhadap total luas lahan.
15. Ekosistem Daratan15.1. Pada tahun 2020, menjamin pelestarian, restorasi dan pemanfaatan berkelanjutan dari ekosistem daratan dan perairan darat serta jasa15.1.2. Luas Kawasan Bernilai Konservasi Tinggi (HCV).
15. Ekosistem Daratanlingkungannya, khususnya ekosistem hutan, lahan basah, pegunungan dan lahan kering, sejalan dengan kewajiban berdasarkan perjanjian internasional.15.2.1.(a) Jumlah KPH yang masuk Kategori Maju
15. Ekosistem Daratan15.3. Pada tahun 2020, menghentikan penggurunan, memulihkan lahan dan tanah kritis, termasuk lahan yang terkena penggurunan, kekeringan dan banjir, dan berusaha mencapai dunia yang bebas dari lahan terdegradasi.15.3.1. Proporsi lahan yang terdegradasi terhadap luas lahan keseluruhan.
15. Ekosistem Daratan15.4. Pada tahun 2030, menjamin pelestarian ekosistem pegunungan, termasuk keanekaragaman hayatinya, untuk meningkatkan kapasitasnya memberikan manfaat yang sangat penting bagi pembangunan berkelanjutan.15.4.1. Situs penting keanekaragaman hayati pegunungan
dalam kawasan konservasi
15. Ekosistem Daratan15.4. Pada tahun 2030, menjamin pelestarian ekosistem pegunungan, termasuk keanekaragaman hayatinya, untuk meningkatkan kapasitasnya memberikan manfaat yang sangat penting bagi pembangunan berkelanjutan.15.4.2. Indeks tutupan hijau pegunungan.
15. Ekosistem Daratan15.5. Melakukan tindakan cepat dan signifikan untuk mengurangi degradasi habitat alami, menghentikan kehilangan keanekaragaman hayati, dan, pada tahun 2020, melindungi dan mencegah lenyapnya spesies yang terancam punah.15.5.1. Indeks Daftar Merah (Red-list index)
15. Ekosistem Daratan15.6. Meningkatkan pembagian keuntungan yang adil dan merata dari pemanfaatan sumber daya genetik, dan meningkatkan akses yang tepat terhadap sumber daya tersebut, sesuai kesepakatan internasional. 15.6.1. Kerangka kerja legislasi, administratif dan kebijakan untuk memastikan pembagian manfaat yang adil dan merata.
15. Ekosistem Daratan15.7. Melakukan tindakan cepat untuk mengakhiri perburuan dan perdagangan jenis flora dan fauna yang dilindungi serta mengatasi permintaan dan pasokan produk hidupan liar secara ilegal.15.7.1.(a) Jumlah kasus perburuan atau perdagangan illegal
Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL).
15. Ekosistem Daratan15.8. Pada tahun 2020, memperkenalkan langkah-langkah untuk mencegah masuknya dan secara signifikan mengurangi dampak dari jenis asing invasif pada ekosistem darat dan air, serta mengendalikan atau memberantas jenis asing invasif prioritas.15.8.1. Kerangka legislasi nasional yang relevan dan memadai dalam pencegahan atau pengendalian jenis asing invasive (JAI)
15. Ekosistem Daratan15.9. Pada tahun 2020, mengitegrasikan nilai-nilai ekosistem dan
keanekaragaman hayati kedalam perencanaan nasional dan daerah, proses pembangunan, strategi dan penganggaran pengurangan kemiskinan.
15.9.1.(a) Rencana pemanfaatan Keanekaragaman
Hayati Aichi 2 dari Rencana Strategis.
15. Ekosistem Daratan15.a. Memobilisasi sumber daya penting dari semua sumber dan pada semua tingkatan untuk membiayai pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan memberikan insentif yang memadai bagi negara berkembang untuk memajukan pengelolaannya, termasuk untuk pelestarian dan reforestasi.15.a.1.(a) Bantuan pembangunan resmi untuk konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan.
15. Ekosistem Daratan15.b. Memobilisasi sumber daya penting dari semua sumber dan pada semua tingkatan untuk membiayai pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan memberikan insentif yang memadai bagi negara berkembang untuk memajukan pengelolaannya, termasuk untuk pelestarian dan reforestasi.15.b.1.(a) Bantuan pembangunan resmi untuk konservasi dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan
15. Ekosistem Daratan15.c. Meningkatkan dukungan global dalam upaya memerangi perburuan dan perdagangan jenis yang dilindungi, termasuk dengan meningkatkan kapasitas masyarakat lokal mengejar peluang mata pencaharian yang berkelanjutan.15.c.1.(a) Jumlah kasus perburuan atau perdagangan ilegal TSL
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.1. Secara signifikan mengurangi segala bentuk kekerasan dan terkait angka kematian dimana pun.16.1.1.(a) Jumlah kasus kejahatan pembunuhan pada satu tahun terakhir
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.1. Secara signifikan mengurangi segala bentuk kekerasan dan terkait angka kematian dimana pun.16.1.2.(a) Kematian disebabkan konflik per 100.000 penduduk.
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.1. Secara signifikan mengurangi segala bentuk kekerasan dan terkait angka kematian dimana pun.16.1.3.(a) Proporsi penduduk yang menjadi korban kejahatan
kekerasan dalam 12 bulan terakhir.
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.1. Secara signifikan mengurangi segala bentuk kekerasan dan terkait angka kematian dimana pun.16.1.4. Proporsi penduduk yang merasa aman berjalan sendirian
di area tempat tinggalnya.
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.2. Menghentikan perlakuan kejam, eksploitasi, perdagangan, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak.16.2.1.(a) Proporsi rumah tangga yang memiliki anak
umur 1-17 tahun yang mengalami hukuman fisik dan/atau agresi psikologis dari pengasuh dalam setahun terakhir.
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.2. Menghentikan perlakuan kejam, eksploitasi, perdagangan, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak.16.2.1.(b) Prevalensi anak usia 13-17 tahun yang pernah mengalami kekerasan sepanjang hidupnya
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.2. Menghentikan perlakuan kejam, eksploitasi, perdagangan, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak.16.2.2. Angka korban perdagangan manusia per 100.000 penduduk menurut jenis kelamin, kelompok umur dan jenis eksploitasi.
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.2. Menghentikan perlakuan kejam, eksploitasi, perdagangan, dan segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak.16.2.3.(a) Proporsi perempuan dan laki-laki muda umur 18-24 tahun yang mengalami kekerasan seksual sebelum umur 18 tahun.
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.3. Menggalakkan negara berdasarkan hukum di tingkat nasional dan internasional dan menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua.16.3.1.(a) Proporsi korban kekerasan dalam 12 bulan terakhir yang melaporkan kepada polisi.
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.3. Menggalakkan negara berdasarkan hukum di tingkat nasional dan internasional dan menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua.16.3.1.(b) Persentase orang miskin yang menerima bantuan hukum litigasi dan nonlitigasi
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.3. Menggalakkan negara berdasarkan hukum di tingkat nasional dan internasional dan menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua.16.3.1.(c) Persentase orang tidak mampu yang menerima layanan hukum berupa pos bantuan hukum, sidang di luar gedung pengadilan, dan pembebasan biaya perkara
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.3. Menggalakkan negara berdasarkan hukum di tingkat nasional dan internasional dan menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua.16.3.2.(a) Proporsi tahanan yang melebihi masa penahanan terhadap seluruh jumlah tahanan.
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.3. Menggalakkan negara berdasarkan hukum di tingkat nasional dan internasional dan menjamin akses yang sama terhadap keadilan bagi semua.16.3.3.(a) Indeks Akses terhadap Keadilan (Access to Justice Index)
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.5. Secara substansial mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuknya.16.5.1.(a) Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK).
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.6. Mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat.16.6.1. Proporsi pengeluaran utama pemerintah terhadap anggaran yang disetujui.
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.6. Mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat.16.6.1.(a) Persentase instansi pemerintah yang mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.6. Mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat.16.6.1.(b) Persentase instansi pemerintah dengan skor Sistem Akuntabilias Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) ≥ B
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.6. Mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat.16.6.1.(b) Persentase instansi pemerintah dengan Indeks Reformasi Birokrasi (RB) ≥ B
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.6. Mengembangkan lembaga yang efektif, akuntabel, dan transparan di semua tingkat.16.6.2.(a) Jumlah Instansi pemerintah dengan tingkat kepatuhan pelayanan publik kategori baik.
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.7. Menjamin pengambilan keputusan yang responsif, inklusif, partisipatif dan representatif di setiap tingkatan.16.7.1.(a) Persentase keterwakilan perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.7. Menjamin pengambilan keputusan yang responsif, inklusif, partisipatif dan representatif di setiap tingkatan.16.7.1.(b) Persentase keterwakilan perempuan sebagai pengambilan
keputusan di lembaga eksekutif (Eselon I dan II).
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.7. Menjamin pengambilan keputusan yang responsif, inklusif, partisipatif dan representatif di setiap tingkatan.16.7.2.(a) Indeks Kapasitas Lembaga Demokrasi
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.7. Menjamin pengambilan keputusan yang responsif, inklusif, partisipatif dan representatif di setiap tingkatan.16.7.2.(b) Indeks Aspek Kebebasan.
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.7. Menjamin pengambilan keputusan yang responsif, inklusif, partisipatif dan representatif di setiap tingkatan.16.7.2.(c) Indeks Kesetaraan
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.8. Memperluas dan meningkatkan partisipasi negara berkembang di dalam lembaga tata kelola global.16.8.1.(a) Jumlah keanggotaan dan kontribusi dalam forum dan organisasi internasional
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.9. Pada tahun 2030, memberikan identitas yang syah bagi semua, termasuk pencatatan kelahiran.16.9.1. Proporsi anak umur di bawah 5 tahun yang kelahirannya dicatat oleh lembaga pencatatan sipil menurut umur.
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.9. Pada tahun 2030, memberikan identitas yang syah bagi semua, termasuk pencatatan kelahiran.16.9.1.(a) Persentase kepemilikan akta lahir untuk
penduduk 0-17 tahun pada 40% berpendapatan bawah.
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.9. Pada tahun 2030, memberikan identitas yang syah bagi semua, termasuk pencatatan kelahiran.16.9.1.(b) Persentase cakupan kepemilikan akta kelahiran pada penduduk 0-17 tahun.
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.10. Menjamin akses publik terhadap informasi dan melindungi kebebasan mendasar, sesuai dengan peraturan nasional dan kesepakatan internasional. 16.10.1.(a) Indikator Kebebasan dari kekerasan bagi jurnalis dan awak media.
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.10. Menjamin akses publik terhadap informasi dan melindungi kebebasan mendasar, sesuai dengan peraturan nasional dan kesepakatan internasional. 16.10.1.(b) Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.10. Menjamin akses publik terhadap informasi dan melindungi kebebasan mendasar, sesuai dengan peraturan nasional dan kesepakatan internasional. 16.10.1.(c) Jumlah penanganan pengaduan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) perempuan terutama kekerasan terhadap perempuan.
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.10. Menjamin akses publik terhadap informasi dan melindungi kebebasan mendasar, sesuai dengan peraturan nasional dan kesepakatan internasional. 16.10.2. Jumlah negara yang mengadopsi dan melaksanakan konstitusi, statutori, dan/atau jaminan kebijakan untuk akses publik pada informasi.
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.10. Menjamin akses publik terhadap informasi dan melindungi kebebasanmendasar, sesuai dengan peraturan nasional dan kesepakatan internasional. 16.10.2.(a) Jumlah BadanPublik yang berkualifi asi Informatif.
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.10. Menjamin akses publik terhadap informasi dan melindungi kebebasan mendasar, sesuai dengan peraturan nasional dan kesepakatan internasional. 16.10.2.(b) Jumlah penyelesaian sengketa informasi publik melalui
mediasi dan/atau ajudikasi non litigasi.
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.a. Menjamin akses publik terhadap informasi dan melindungi kebebasan mendasar, sesuai dengan peraturan nasional dan kesepakatan internasional. 16.a.1. Tersedianya lembaga hak asasi manusia (HAM) nasional yang independen yang sejalan dengan Paris Principles.
16. Perdamaian, Keadilan, dan Kelembagaan yang Tangguh16.b. Menggalakkan dan menegakkan undang-undang dan kebijakan yang tidak diskriminatif untuk pembangunan berkelanjutan.16.b.1.(a) Jumlah kebijakan yang diskriminatif dalam 12 bulan lalu berdasarkan pelarangan diskriminasi menurut hukum HAM Internasional.
17. Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan17.1. Memperkuat mobilisasi sumber daya domestik, termasuk melalui dukungan internasional kepada negara berkembang, untuk meningkatkan kapasitas lokal bagi pengumpulan pajak dan pendapatan lainnya.17.1.1.Total pendapatan pemerintah sebagai proporsi terhadap PDB menurut sumbernya.
17. Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan17.1. Memperkuat mobilisasi sumber daya domestik, termasuk melalui dukungan internasional kepada negara berkembang, untuk meningkatkan kapasitas lokal bagi pengumpulan pajak dan pendapatan lainnya.17.1.1.(a) Rasio penerimaan pajak terhadap PDB.
17. Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan17.1. Memperkuat mobilisasi sumber daya domestik, termasuk melalui dukungan internasional kepada negara berkembang, untuk meningkatkan kapasitas lokal bagi pengumpulan pajak dan pendapatan lainnya.17.1.2. Proporsi anggaran domestik yang didanai oleh pajak domestik.
17. Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan17.2. Negara-negara maju melaksanakan secara penuh komitmen atas bantuan pembangunan (Official Development Assistance ODA) termasuk komitment dari banyak negara maju untuk mencapat target 0.7 persen dari pendapatan nasional bruto untuk pembangunan (ODA/GNI) bagi negara berkembang dan 0.15 samapi 0,2 persen ODA/GNI kepada negara kurang berkembang penyedia ODA didorong untuk mempertimbangkan
penetapan target untuk memberikan paling tidak 0,20 persen dari ODA/ GNI untuk negera kurang berkembang.
17.2.1.(a) Proporsi ODA terhadap PDB dan PNB
17. Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan17.3. Memobilisasi tambahan sumber daya keuangan untuk negara berkembang dari berbagai macam sumber.17.3.2.(a) Proporsi volume remitansi PMI (dalam US dollars) terhadap PDB.
17. Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan17.4. Membantu negara berkembang untuk mendapatkan keberlanjutan utang jangka panjang melalui kebijakan-kebijakan yang terkoordinasi yang ditujukan untuk membantu pembiayaan utang, keringanan utang dan restrukturisasi utang, yang sesuai, dan menyelesaikan utang luar negeri dari negara miskin yang berutang besar untuk mengurangi tekanan utang.17.4.1. Proporsi pembayaran utang dan bunga (Debt Service) terhadap ekspor barang dan jasa.
17. Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan17.6. Meningkatkan kerjasama Utara-Selatan, Selatan-Selatan dan kerjasama triangular secara regional dan internasional terkait dan akses terhadap sains, teknologi dan inovasi, dan meningkatkan berbagi pengetahuan berdasar kesepakatan timbal balik, termasuk melalui koordinasi yang lebih baik antara mekanisme yang telah ada, khususnya di tingkat Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB), dan melalui mekanisme fasilitasi teknologi global.
17.6.1.(a) Persentase pelanggan terlayani jaringan internet akses tetap pitalebar (fixed broadband) terhadap total rumah tangga
17. Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan17.6. Meningkatkan kerjasama Utara-Selatan, Selatan-Selatan dan kerjasama triangular secara regional dan internasional terkait dan akses terhadap sains, teknologi dan inovasi, dan meningkatkan berbagi pengetahuan berdasar kesepakatan timbal balik, termasuk melalui koordinasi yang lebih baik antara mekanisme yang telah ada, khususnya di tingkat Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB), dan melalui mekanisme fasilitasi teknologi global.
17.6.1.(b) Persentase kecamatan yang terjangkau infrastruktur jaringan serat optik (kumulatif).
17. Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan17.8. Mengoperasionalisasi-kan secara penuh bank teknologi dan sains, mekanisme pembangunan kapasitas teknologi dan inovasi untuk negara kurang berkembang pada tahun 2017 dan meningkatkan penggunaan teknologi yang memampukan, khususnya teknologi informasi dan komunikasi. 17.8.1. Persentase pengguna internet.
17. Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan17.9. Meningkatkan dukungan internasional untuk melaksanakan pembangunan kapasitas yang efektif dan sesuai target di negara berkembang untuk mendukung rencana nasional untuk melaksanakan seluruh tujuan pembangunan berkelanjutan, termasuk melalui kerjasama Utara-Selatan, Selatan-Selatan dan triangular17.9.1. Jumlah pendanaan kegiatan kerja sama pembangunan internasional termasuk KSST
17. Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan17.9. Meningkatkan dukungan internasional untuk melaksanakan pembangunan kapasitas yang efektif dan sesuai target di negara berkembang untuk mendukung rencana nasional untuk melaksanakan seluruh tujuan pembangunan berkelanjutan, termasuk melalui kerjasama Utara-Selatan, Selatan-Selatan dan triangular17.9.1.(b) Jumlah program/kegiatan Kerja Sama Selatan-Selatan dan Triangular
17. Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan17.10. Menggalakkan sistem perdagangan multilateral yang universal, berbasis aturan, terbuka, tidak diskriminatif dan adil di bawah the World Trade Organization termasuk melalui kesimpulan dari kesepakatan di bawah Doha Development Agenda.17.10.1.(a) Jumlah PTA/FTA/CEPA yang disepakati
17. Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan17.11. Secara signifikan meningkatkan ekspor dari negara berkembang, khususnya dengan tujuan meningkatkan dua kali lipat proporsi negara kurang berkembang dalam ekspor global pada tahun 2020.17.11.1.(a) Pertumbuhan ekspor produk nonmigas.
17. Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan17.13. Meningkatkan stabilitas makroekonomi global, termasuk melalui koordinasi kebijakan dan keterpaduan kebijakan.17.13.1. Tersedianya Dashboard Makroekonomi.
17. Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan17.17. Mendorong dan meningkatkan kerjasama pemerintah-swasta dan masyarakat sipil yang efektif, berdasarkan pengalaman dan bersumber pada strategi kerjasama. 17.17.1. Jumlah Dokumen Daftar Rencana Proyek KPBU (DRK) yang diterbitkan setiap tahun.
17. Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan17.17. Mendorong dan meningkatkan kerjasama pemerintah-swasta dan masyarakat sipil yang efektif, berdasarkan pengalaman dan bersumber pada strategi kerjasama.17.17.1.(b) Jumlah proyek yang ditawarkan untuk dilaksanakan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
17. Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan17.17. Mendorong dan meningkatkan kerjasama pemerintah-swasta dan masyarakat sipil yang efektif, berdasarkan pengalaman dan bersumber pada strategi kerjasama.17.17.1.(c) Jumlah nilai investasi proyek KPBU berdasarkan tahap perencanaan, penyiapan dan transaksi.
17. Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan17.18. Pada tahun 2020, meningkatkan dukungan pengembangan kapasitas untuk negara berkembang, termasuk negara kurang berkembang dan negara berkembang pulau kecil, untuk meningkatkan secara signifikan ketersediaan data berkualitas tinggi, tepat waktu dan dapat dipercaya, yang terpilah berdasarkan pendapatan, gender, umur, ras, etnis, status migrasi, difabilitas, lokasi geografis dan karakteristik lainnya yang relevan dengan konteks nasional. 17.18.1.(a) Persentase pengguna data yang menggunakan data BPS sebagai dasar perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan nasional.
17. Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan17.18. Pada tahun 2020, meningkatkan dukungan pengembangan kapasitas untuk negara berkembang, termasuk negara kurang berkembang dan negara berkembang pulau kecil, untuk meningkatkan secara signifikan ketersediaan data berkualitas tinggi, tepat waktu dan dapat dipercaya, yang terpilah berdasarkan pendapatan, gender, umur, ras, etnis, status migrasi, difabilitas, lokasi geografis dan karakteristik lainnya yang relevan dengan konteks nasional.17.18.1.(b) Persentase publikasi statistik yang menerapkan standar akurasi sebagai dasar perencanaan, monitoring dan evaluasi pembangunan nasional.
17. Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan17.18. Pada tahun 2020, meningkatkan dukungan pengembangan kapasitas untuk negara berkembang, termasuk negara kurang berkembang dan negara berkembang pulau kecil, untuk meningkatkan secara signifikan ketersediaan data berkualitas tinggi, tepat waktu dan dapat dipercaya, yang terpilah berdasarkan pendapatan, gender, umur, ras, etnis, status migrasi, difabilitas, lokasi geografis dan karakteristik lainnya yang relevan dengan konteks nasional.17.18.2. Jumlah negara yang memiliki undang-undang statistik nasional yang tunduk pada Prinsip-prinsip fundamental Statistik Resmi
17. Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan17.18. Pada tahun 2020, meningkatkan dukungan pengembangan kapasitas untuk negara berkembang, termasuk negara kurang berkembang dan negara berkembang pulau kecil, untuk meningkatkan secara signifikan ketersediaan data berkualitas tinggi, tepat waktu dan dapat dipercaya, yang terpilah berdasarkan pendapatan, gender, umur, ras, etnis, status migrasi, difabilitas, lokasi geografis dan karakteristik lainnya yang relevan dengan konteks nasional.17.18.3. Jumlah negara dengan Perencanaan Statistik Nasional yang didanai dan melaksanakan rencananya berdasar sumber pendanaan.
17. Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan17.19. Pada tahun 2030, mengandalkan inisiatif yang sudah ada, untuk mengembangkan pengukuran atas kemajuan pembangunan berkelanjutan yang melengkapi Produk Domestik Bruto, dan mendukung pengembangan kapasitas statistik di negara berkembang.17.19.1.(a) Persentase K/L/D/I yang melaksanakan rekomendasi kegiatan statistik.
17. Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan17.19. Pada tahun 2030, mengandalkan inisiatif yang sudah ada, untuk mengembangkan pengukuran atas kemajuan pembangunan berkelanjutan yang melengkapi Produk Domestik Bruto, dan mendukung pengembangan kapasitas statistik di negara berkembang.17.19.1.(b) Persentase K/L/D/I yang menyampaikan metadata sektordan khusus sesuai standar.
17. Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan17.19. Pada tahun 2030, mengandalkan inisiatif yang sudah ada, untuk mengembangkan pengukuran atas kemajuan pembangunan berkelanjutan yang melengkapi Produk Domestik Bruto, dan mendukung pengembangan kapasitas statistik di negara berkembang.17.19.2.(a) Terlaksananya Sensus Penduduk dan Perumahan pada tahun 2020.
17. Kemitraan Untuk Mencapai Tujuan17.19. Pada tahun 2030, mengandalkan inisiatif yang sudah ada, untuk mengembangkan pengukuran atas kemajuan pembangunan berkelanjutan yang melengkapi Produk Domestik Bruto, dan mendukung pengembangan kapasitas statistik di negara berkembang.17.19.2.(b) Tersedianya data registrasi terkait kelahiran dan kematian (Vital Statistics Register).