Perhutanan Sosial

UPT KPH WILAYAH KABUPATEN TIMOR TENGAH SELATAN

Ringkasan

Pemantapan pelestarian dan perlindungan kawasan lindung untuk meningkatkan kualitas lingkungan, sumberdaya alam buatan dan ekosistemnya, meminimalkan resiko dan mengurangi kerentanan bencana, mengurangi efek pemanasan global yang berprinsip partisipasi, menghargai kearifan lokal, serta menunjang penelitian,dan edukasi; Perhutanan Sosial dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemerintah terhadap masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang bermukim disekitar kawasan hutan, dengan melibatkan masyarakat dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan di bidang Kehutanan


Tujuan SDGs
  • Tujuan 13. Penanganan Perubahan Iklim
  • Tujuan 15. Ekosistem Daratan

Latar Belakang

Rehabilitasi hutan dapat dilaksanakan di dalam izin pemanfaatan Perhutanan Sosial yakni kelompok tani yang telah mendapatkan persetujuan IPHPS. Rehabilitasi lahan dilaksanakan di luar kawasan hutan, berupa Areal Penggunaan Lain (APL) sebagaimana telah ditetapkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan rehabilitasi lahan dapat berupa penghijauan, pembangunan hutan rakyat, pembangunan hutan kota serta pembuatan bangunan pengendali banjir/longsor. Kegiatan rehabilitasi hutan lahan yang akan dilaksanakan dan disesuaikan dengan dokumen Rancangan Umum Rehabilitasi Hutan dan Lahan Daerah Aliran Sungai (RURHL-DAS) yang telah disusun bersama Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Benain-Noelmina dan juga dokumen Rancangan Teknis Rehabilitasi Lahan (RTnRL) DLHK Prov. Nusa Tenggara Timur.


Lokasi Pelaksanaan

Provinsi NTT,Kabupaten Timor Tengah Selatan,Kecamatan Mollo Utara Desa Eonbesi dan Desa Netpala


Bulan Pelaksanaan

Januari


Tahun Pelaksanaan

2022


Aspek Inklusi
  • Kesetaraan Gender

Proses/Tahapan Pelaksanaan

Melaksanakan kegiatan Sosialisasi pelaksanaan kegiatan Perhutanan Sosial bersama anggota Kelompok Tani Hutan dengan melibatkan Perangkat Desa dan Tokoh Masyarakat untuk mengatasi pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan Perhutanan Sosial


Aktor yang Terlibat
  • Pemerintah Provinsi
  • Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Pemerintah Kecamatan
  • Pemerintah Desa/Kelurahan
  • Organisasi Kemasyarakatan (Termasuk LSM)
  • Komunitas

Hasil & Dampak

Meningkatnya kesejahteraan masyarakat Desa, Kelestarian lingkungan hidup tetap terjaga kelestariannya sehingga dengan adanya program Perhutanan Sosial di Desa Binaan Kelompok Tani Hutan menjadi salah satu contoh untuk masyarakat yang lain agar dapat menerapkan program kegiatan Perhutanan Sosial di Desa lainnya.


Rekomendasi & Pembelajaran

Menjaga dan melestarikan tanaman yang berada di lokasi Perhutanan Sosial, Meningkatkan kerja sama antara Kelompok Tani Hutan dan masyarakat yang bermukim di Desa.


Sumber Informasi

samueltheishut@gmail.com


Kontak Sumber Pengetahuan

samueltheishut@gmail.com


Potensi & Kebutuhan Kerjasama

Perlunya membangun kerjasama yang baik anggota Kelompok Tani Hutan dengan masyarakat sekitar lokasi binaan