SUBSIDI ANGKUTAN WISATA TERPADU GRATIS MENUJU DESTINASI WISATA PRIORITAS DI PROVINSI NTT

Dinas Perhubungan Provinsi NTT

Ringkasan

22 Pariwisata Estate di Provinsi NTT belum terlayani angkutan umum yang optimal. Yang pertama karena rendahnya cakupan jaringan pelayanan. Yang kedua karena belum tersedianya angkutan umum yang memenuhi Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum. Pemerintan Provinsi NTT memiliki visi dan misi menjadikan sektor pariwisata sebagai prime mover peningkatan kesejahteraan. Oleh karena itu pariwisata peru didukung dengan kemudahan akses transportasi.

Sesuai Peraturan Gubernur NTT Nomor 111 Tahun 2019, Pemerintan Provinsi NTT menetapkan 127 Trayek Angkutan Wisata Terpadu. Layanan ini memiliki keunikan. Keunikan pertama adalah layanan ini memadukan antara angkutan pariwisata yang menjadi kewenangan Pemerintah Pusat, namum beroperasi secara reguler dan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi NTT. Keunikan kedua karena layanannya gratis bagi wisatawan maupun masyarakat lokal.

Hal ini tentu sangat relevan dengan kategori penanggulangan dampak kemiskinan. Dengan adanya layanan angkutan gratis, maka akan meningkatkan jumlah wisatawan. Dengan meningkatnya jumlah wisatawan yang berkunjung, maka dapat meningkatkan perekonomian masyarakat setempat. Selain itu dengan layanan angkutan umum gratis, masyarakat dapat meningkatkan pendapatan dengan meminimalisir pengeluaran untuk biaya transportasi.


Tujuan SDGs
  • Tujuan 1. Tanpa Kemiskinan
  • Tujuan 2. Tanpa Kelaparan
  • Tujuan 5. Kesetaraan Gender
  • Tujuan 8. Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi
  • Tujuan 10. Berkurangnya Kesenjangan

Latar Belakang

Latar belakang inovasi adalah sebagai berikut :
1. Terdapat banyak potensi pariwisata yang tersebar di seluruh wilayah Provinsi NTT, namun belum tersedianya aksesibilitas, konektivitas dan integrasi layanan transportasi menuju destinasi wisata yang sesuai Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum (SPMAU);
2. Potensi wisata terdapat pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional (RIPPARNAS) dan Rencana Induk Pembanguan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) berupa Destinasi Pariwisata, Kawasan Strategis Pariwisata, dan Kawasan Pengembangan Pariwisata.
3. Ketiadaan layanan angkutan umum sesuai SPMAU mendorong tumbuhnya layanan angkutan umum illegal yang tentunya tidak dapat dipastikan kualitas layanannya dari aspek pemenuhan standar keselamatan, kenyamanan, kepastian dan keterjangkauan harga;
4. Selain untuk keperluan wisata, terdapat potensi demand yang berasal dari masyarakat pada kawasan wisata dan kawasan sekitarnya yang selama ini sulit memperoleh akses layanan angkutan umum yang handal dan murah.
5. Biaya transportasi sangat mempengaruhi harga barang.. Semakin rendah biaya transportasi, maka semakin besar pendapatan masyarakat

Tujuan yang ingin dicapai :
1. Stimulus pengembangan angkutan umum dengan jangka waktu ditentukan berdasarkan hasil evaluasi;
2. Meningkatkan minat penggunaan angkutan umum;
3. Kemudahan mobilitas masyarakat menuju kawasan wisata;
4. Kemudahan mobilitas masyarakat di kawasan wisata dan sekitarnya menuju wilayah pusat-pusat kegiatan dan layanan publik di perkotaan.
5. Perbaikan dan ekstensifikasi fungsi Terminal Penumpang Tipe B menjadi Terminal Wisata Terpadu yang akan dikembangkan dengan pola Mixed Use.

Kesesuaian permasalahan melalui inovasi dengan kategori yang dipilih adalah sebagai berikut :
Dengan adanya akses transportasi yang mudah dijangkau dan gratis, maka akan meningkatkan jumlah wisatawan. Semakin meningkat jumlah wisatawan, maka semakin terbuka peluang pendapatan bagi masyarakat lokal.
Semakin mudah akses transportasi, semakin memperlancar aktivitas masyarakat. Salah satu yang utama adalah aktivitas perdagangan. Biaya transportasi yang digratiskan akan memperbesar pendapatan masyarakat. Di sisi lain juga akan menstabilkan harga barang dan mengurangi inflasi. Dampaknya tentu akan mengurangi/menanggulagi kemiskinan.

Aspek kebaruan/ keunikan :
Angkutan Wisata Terpadu memadukan dua layanan yang berbeda yakni Angkutan Pariwisata dan Angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Angkutan Pariwisata memiliki ciri ciri sebagai berikut :
1. merupakan kewenangan Pemerintah Pusat;
2. merupakan layanan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek;
3. beroperasi sesuai pesanan.

Angkutan AKDP memiliki ciri -ciri sebagai berikut :
1. merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi;
2. merupakan layanan Angkutan Orang Dalam Trayek;
3. beroperasi secara reguler.

Dari dua jenis layanan tersebut dipadukan dalam Angkutan Wisata Terpadu melayani wisatawan dan masyarakat umum serta beroperasi secara reguler.
Keunikan lainnya adalah layanan ini digratiskan atau disubsidi secara penuh.
Keunikan lainnya, layanan ini menghubungkan asal dan tujuan destinasi wisata meskipun terpisah oleh lautan.


Lokasi Pelaksanaan

Kota Kupang dan Pantai Liman, Pulau Semau, Desa Uitiuhtuan, Kec. Semau Sel., Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur


Bulan Pelaksanaan

Januari


Tahun Pelaksanaan

2019


Aspek Inklusi
  • Perempuan Sebagai Kepala Keluarga
  • Penyandang Disabilitas
  • HIV/AIDS
  • Lanjut Usia
  • Minoritas
  • Kesetaraan Gender

Proses/Tahapan Pelaksanaan

rentang waktu :
1. perencanaan dimulai dari Tahun 2019 dengan ditetapkannya Peraturan Gubernur NTT Nomor 111 Tahuun 2019 tentang Rencana Umum Jaringan Pelayanan Angkutan Umum Untuk Mendukung Pariwisata Estate Dalam Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur.
2. pembangunan dimulai Tahun 2020 dengan diusulkan pelaksanaan program pada 4 destinasi wisata unggulan, namun di reject karena refocussing anggaran. DIlanjutkan pengusulannya pada tahun 2021 namun bernasib sama
3. pelaksanaan dimulai tahun 2022 dengan tetap mengusulkan layanan apda 4 destinasi wisata, namun yang disetujui satu destinasi wisata. trayek yang dilaksanakan adalah Terminal Oebobo - Pantai Liman, PP
Rencana keberlanjutan adalah penambahan layanan angkutan barang gratis
Sumber daya yang digunakan :
1. Sumber daya keuangan.
Inovasi ini diback up sepenuhnya dari APBD Provinsi NTT Tahun 2022. Anggaran sebesar 430 juta rupiah untuk membiayai layanan angkutan wisata terpadu gratis trayek Terminal Oebobo - Pantai Liman, PP
2. Sumber daya manusia.
Sumber daya manusia yang terlibat dalam pelaksanaan inovasi ini berasal dari berbagai pihak. Di tingkatan supervisi, analisis, dan monitoring hasil adalah Dinas Perhubungan Provinsi NTT. Sementara yang berperan di tingkatan pelaksana layanan tentunya adalah Perum DAMRI selaku operator angkutan. Pihak Pemerintah Desa selaku verifikatur layanan. Pihak ASDP selaku operator kapal ferry.
3. Sumber daya metode
Metode yang digunakan adalah buy the service. Pemerintah mensubsidi 100% Biaya Operasional Kendaraan (BOK) ditambah 10% margin keuntungan operator angkutan.
4. Sumber daya peralatan
untuk menyukseskan inovasi ini menggunakan 2 unit bus DAMRI yang telah direkomendasikan memenuhi persyaratan Standar Pelayanan Minimal Angkutan Umum

Strategi institusional :
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan;
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
4. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan;
6. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2007 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum di Jalan;
7. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 15 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah;
9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Umum Perkotaan;
10. Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Provinsi NTT Tahun 2015 – 2025;
11. Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Angkutan Orang Lintas Kabupaten/Kota;
12. Peraturan Daerah Provinsi NTT Nomor 4 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2018 – 2023;
13. Peraturan Gubernur NTT Nomor 85 Tahun 2019 tentang Pedoman Percepatan Pelaksanaan Pengembangan Pariwisata Estate di Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun 2019 – 2023;
14. Peraturan Gubernur NTT Nomor 111 Tahun 2019 tentang Rencana Umum Jaringan Pelayanan Angkutan Umum Untuk Mendukung Pariwisata Dalam Wilayah Provinsi NTT;

Strategi sosial :
Diperlukan kolaborasi dari OPD lain untuk mengeksplorasi potensi di kawasan pariwisata. kolaborasi ini akan menghasilkan suplly chain yang akan didukung penuh oleh perhubungan dengan penyediaan angkutan orang dan barang secara gratis.
kemudahan akses transportasi berbiaya rendah, merupakan modal utama keberlangsungan pembangunan di NTT berbasis pariwisata. Hal ini tentunya akan sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam meningkatkan pendapatan dan mengurangai angka kemiskinan

strategi manajerial :
peningkatan kapasitas SDM untuk pengembangan atraksi pariwisata, produktifitas dan penjaminan mutu.
Sistem pembelian pemerintah dituangkan dalam bentuk kontrak , yang di dalamnya harus tertuang Standar Operasi Pelayanan atau SOP. Bentuk hak dan kewajiban, tata cara operasi, jadwal, spesifikasi bus dll tertuang dalam SOP ini, sehingga bentuk cedera janji atau pelanggaran operasi akan dapat dikenakan sanksi atau denda.


Aktor yang Terlibat
  • Pemerintah Provinsi
  • Pemerintah Kabupaten/Kota
  • Pemerintah Kecamatan
  • Pemerintah Desa/Kelurahan
  • Dunia Usaha (Termasuk Media)

Hasil & Dampak

1. Meningkatnya jumlah arus kunjungan wisatawan ke Pantai Liman
2. Masyarakat dan wisatawan terlayani dengan kendaraan bus yang memenuhi persyaratan SPMAU
3. Meningkatnya jumlah transaksi ekonomi masyarakat setempat

Jika dihubungkan dengan Tujuan Pembanguan Berkelanjutan maka terdapat kontribusi nyata antara lain :
1. Tanpa kemiskinan.
2. Tanpa kelaparan.
3. Kehidupan sehat dan sejahtera
4. Pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi, dan
5. Berkurangnya kesenjangan


Rekomendasi & Pembelajaran

1. Program hendaknya berkesinambungan
2. Penyesuaian pada jenis kendaraan penganggkut yang kompatible dengan penyeberangan rutin
3. Perlu dilengkapi dengan sistem informasi yang baik
4. Perlu dikembangkan untuk jenis layanan angkutan barang


Sumber Informasi

https://www.victorynews.id/pariwisata/pr-3313432961/ratusan-warga-gunakan-jasa-wisata-gratis-damri-kupang-pantai-liman?page=2


Kontak Sumber Pengetahuan

Nama : Dili Handosiswoyo, S.Si.T
Alamat : Dinas Perhubungan Provinsi NTT
email : dishubntt2021@gmail.com
Hp. 081339305725


Potensi & Kebutuhan Kerjasama

Instansi pelaksana :
1. Dinas Perhubungan Provinsi NTT selaku inovator dan penanggung jawab program
2. Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah XIII Provinsi NTT selaku penanggung jawab pengelolaan pelabuhan penyeberangan
3. Biro PBJ selaku penanggung jawab pemilihan operator
4. Tim TAPD selaku pihak yang terlibat dalam perencanaan anggaran
5. Perum DAMRi selaku operator angkutan bus
6. PT ASDP selaku operator kapal penyberangan
7. Pemerintah Kabupaten/Kota selaku pemegang otoritas di daerah

Kolaborator untuk keberlanjutan inovasi :

1. Dinas Pariwisata selaku pihak yang mengembangkan destinasi wisata agar semakin atraktif
2. Dinas Pertanian, Dinas Perkebunan, Dinas Peternakan, dan DInas Perikanan selaku pihak yang bertanggung jawab mengembangkan potensi hasil bumi masyarakat setempat untuk diperdagangkan dan untuk memenuhi kebutuhan wisawatan
3. Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja selaku pihak yang mengembangkan iklim koperasi masyarakat lokal untuk pengembangan usaha dan pengembangan keterampilan masyarakat lokal
4. Dinas Perindustrian dan Perdagangan selaku pihak yang mengembangkan industri pengolahan dan pengemasan sehingga produl masyarakat lokal dapat diterima di pasaran secara luas
5. Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan pada destinasi wisata
6. Dinas Infokom selaku pihak yang mengembangkan akses internet pada kawasna wisata dan pengembangan sistem IT bagi wisatawan dan e-commerce