Pelaksanaan TPB/SDGs di Provinsi Nusa Tenggara Timur di koordinasikan oleh Sekretariat TPB/SDGs Provinsi BAPPELITBANGDA Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sebagai koordinator Sekretariat TPB/SDGs Provinsi BAPPELITBANGDA Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki fungsi dan peran untuk mengkoordinasikan upaya dan kontribusi antar aktor pembangunan, baik dari unsur pemerintah maupun non-pemerintah di tingkat provinsi untuk mempercepat pencapaian TPB/SDGs di Tahun 2030.
Pembentukan Sekretariat Sekretariat TPB/SDGs Provinsi BAPPELITBANGDA Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan kebijakan Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor BP4D.050.13/PPM.229/11/2021.
Untuk informasi lebih lanjut tentang TPB/SDGs di Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat menghubungi BAPPELITBANGDA Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan detil kontak:
BAPPELITBANGDA Provinsi Nusa Tenggara Timur
Jl. Polisi Militer No.2, Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
Telp. (0380) 833462