Tentang TPB/SDGs
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (TPB/SDGs) adalah Agenda 2030 yang merupakan kesepakatan pembangunan berkelanjutan berdasarkan hak asasi manusia dan kesetaraan. TPB/SDGs berprinsip Universal, Integrasi dan Inklusif, untuk meyakinkan bahwa tidak ada satupun yang tertinggal atau disebut NO ONE LEFT BEHIND.
Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB)/ Sustainable Development Goals (SDGs) adalah pembangunan yang menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambingan, pembangunan yang menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, pembangunan yang menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang menjamin keadilan dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas hidup dari satu generasi ke generasi berikutnya. TPB/SDGs merupakan komitmen global dan nasional dalam upaya untuk menyejahterakan masyarakat mencakup 17 tujuan, yaitu: (1) Tanpa Kemiskinan; (2) Tanpa Kelaparan; (3) Kehidupan Sehat dan Sejahtera; (4) Pendidikan Berkualitas; (5) Kesetaraan Gender; (6) Air Bersih dan Sanitasi Layak; (7) Energi Bersih dan Terjangkau; (8) Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi; (9) Industri, Inovasi dan Infrastruktur; (10) Berkurangnya Kesenjangan; (11) Kota dan Permukiman yang Berkelanjutan; (12) Konsumsi dan Produksi yang Bertanggung Jawab; (13) Penanganan Perubahan Iklim; (14) Ekosistem Lautan; (15) Ekosistem Daratan; (16) Perdamaian, Keadilan dan Kelembagaan yang Tangguh; (17) Kemitraan untuk Mencapai Tujuan.
Upaya pencapaian target TPB/SDGs menjadi prioritas pembangunan nasional, yang memerlukan sinergi kebijakan perencanaan di tingkat nasional dan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. Target-target TPB/SDGs di tingkat nasional telah sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dalam bentuk program, kegiatan dan indicator yang terukur serta indikasi dukungan pembiayaa. TPB/SDGs merupakan penyempurnaan dari Tujuan Pembangunan Milenium (Millenium Development Goals) (MGDs) yang lebih komprehensif dengan melibatkan lebih banyak negara baik negara maju maupun berkembang, memperluas sumber pendanaan, menekankan pada hak asasi manusia, inklusif dengan pelibatan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan media, Filantropi dan Pelaku Usaha, serta Akademisi dan Pakar.
Tentang Sekretariat TPB/SDGs Provinsi
Pelaksanaan TPB/SDGs di Provinsi Nusa Tenggara Timur di koordinasikan oleh Sekretariat TPB/SDGs Provinsi BAPPELITBANGDA Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sebagai koordinator Sekretariat TPB/SDGs Provinsi BAPPELITBANGDA Provinsi Nusa Tenggara Timur memiliki fungsi dan peran untuk mengkoordinasikan upaya dan kontribusi antar aktor pembangunan, baik dari unsur pemerintah maupun non-pemerintah di tingkat provinsi untuk mempercepat pencapaian TPB/SDGs di Tahun 2030.
Pembentukan Sekretariat Sekretariat TPB/SDGs Provinsi BAPPELITBANGDA Provinsi Nusa Tenggara Timur berdasarkan kebijakan Kepala Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor BP4D.050.13/PPM.229/11/2021.
Untuk informasi lebih lanjut tentang TPB/SDGs di Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat menghubungi BAPPELITBANGDA Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan detil kontak:
BAPPELITBANGDA Provinsi Nusa Tenggara Timur
Jl. Polisi Militer No.2, Oebobo, Kec. Oebobo, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur
Telp. (0380) 833462